Mahkamah Kontitusi (MK) sebagai lembaga tata negara dinilai mampu menegakkan konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara, termasuk di dalamnya hak anak Indonesia. Terbukti dalam putusannya, MK menyatakan usia pertanggungjawaban kriminal anak minimal usia 12 tahun dan status anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat memberikan dampak langsung terhadap perlindungan anak-anak yang rentan di Indonesia.
Berangkat dari kenyakinan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana menjalin kerja sama dengan MK untuk memberi penguatan dan menjaga konstitusi dalam aspek perlindungan anak. Demikian inti pertemuan antara KPAI dengan MK yang berlangsung Senin (14/1) sore, di lantai 11 Gedung MK. Dari KPAI diwakili langsung ketuanya, Badriyah Fayumi, didampingi empat anggota lain. Sedangkan pihak MK diwakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Budi Achmad Djohari, dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Noor Sidharta, serta Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerjasama Heru Setiawan.
Menurut Badriyah, kerja sama yang akan dijalin meliputi sosialisasi konstitusi terhadap anak dan penggiat perlindungan anak, focus group discussion, persoalan terkait perlindungan anak khususnya kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, hingga masalah pengujian undang-undang terkait perlindungan anak yang dilakukan oleh MK dalam persidangan. “Menindaklanjuti pertemuan dengan Ketua MK untuk melakukan kerja sama antara KPAI dengan MK, meliputi sosialisasi konstitusi terhadap anak dan penggiat perlindungan anak,” terangnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Budi menyambut baik keinginan kerja sama tersebut. Namun apabila melakukan kerja sama dalam acara yang sangat besar seperti temu wicara, MK memiliki keterbatasan anggaran sehingga belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. “Kita sangat menyambut baik (kerjasama) ini. Oleh karena itu, akan kita prioritaskan,” terangnya.
Sementara dalam hal subtansi terkait pengujian undang-undang, ujar Budi, MK akan membuka selebar-lebarnya informasi terkait dengan masalah tersebut, terutama pengujian undang-undang perlindungan anak. “Kita membuka selebar-sebarnya terkait masalah tersebut” jelasnya.
Lebih dari itu, Budi juga mengatakan bahwa MK akan selalu memberikan kemudahan kepada KPAI apabila ingin mendapatkan infromasi terkait dengan Jurnal Konstitusi dan Majalah Konstitusi, Video Conference (vicon) yang dimiliki oleh MK guna membantu memahami masalah konstitusi khususnya undang-undang perlindungan anak.
“Prinsipnya (kerja sama MK-KPAI) disetujui, tetapi menunggu realisasinya dari anggaran (MK),” tutur Badriyah. Namun pada waktu dekat ini, lanjut dia, saat diwawancarai oleh media, KPAI akan melakukan FGD dengan MK terkait pemenuhan hak anak atas akte kelahiran. Sebab, pemenuhan hak anak atas akte kelahiran, angkanya sangat masif yang belum mendapatkan hak tersebut.
Perlu diketahui, KPAI mempunyai tugas melakukan sosialisasi terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak.
Hal ini tentunya akan sangat membantu MK dalam upaya mensosialisasi budaya sadar berkonstitusi, serta menyebarluaskan hukum beracara di MK, khususnya pada anak dan para penggiat perlindungan anak. (Shohibul Umam/mh)