Setelah terpilih secara aklamasi pada 10 Januari lalu untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua MK untuk yang kedua kalinya, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki pun mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Moh. Mahfud MD serta para hakim konstitusi pada Senin (14/1). Sidang pleno khusus dalam rangka pengucapan sumpah Wakil Ketua MK Masa Jabatan 2013 – 2015 yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat negara, di antaranya Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli, Hajriyanto Tohari, Wakil Jaksa Agung Darmono, dan lainnya.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU MK, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, mengakhiri masa jabatannya pada 12 Januari 2013 ini. Seiring dengan itu, pada Kamis, 10 Januari 2013 yang lalu, MK menyelenggarakan Rapat Pleno Hakim untuk memilih Wakil Ketua MK masa jabatan 2013 – 2015,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, proses pemilihan wakil ketua telah dilaksanakan dengan baik, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan. Bagi MK, lanjut Mahfud, pemilihan ketua maupun wakil ketua merupakan hal yang biasa dan rutin, seperti halnya ketika MK memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi. Agak berbeda dengan proses pengisian jabatan di lembaga-lembaga politik, sambung Mahfud, di MK, tidak ada lobi-lobi yang dilakukan oleh para hakim agar dirinya terpilih sebagai ketua atau wakil ketua.
“Intinya, tidak ada pertentangan atau kontestasi antarhakim untuk memilih dan memenangkan seseorang dalam pemilihan. Para hakim sendiri justru saling menyerahkan kepada hakim lainnya untuk memilih siapa pun yang dianggap tepat,” urai Mahfud.
“Kekuatan” MK
Dalam kesempatan itu, Mahfud menjelaskan ‘kekuatan’ yang dimiliki MK menjadi lembaga peradilan yang dipercaya publik saat ini. Menurut Mahfud, MK memiliki modal keterbukaan dalam melaksanakan fungsi dan tugas MK. Mahfud menuturkan tak ada satu masalah pun menyangkut kelembagan yang tidak dibicarakan secara fair dan musyawarah secara terbuka. “Bagi MK, sikap kenegarawanan dan independensi para hakim konstitusi yang berkolaborasi dengan sikap keterbukaan antarpegawai di MK merupakan salah satu modal besar yang menjadikan lembaga negara ini menjadi benar-benar kredibel dan berwibawa, setidaknya seperti sekarang ini,” paparnya.
Selain keterbukaan, Mahfud menambahkan independensi dan imparsialitas sebagai modal MK lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Independensi dan imparsialitas lembaga peradilan merupakan pilar negara hukum dan menjadi prinsip universal bagi lembaga peradilan di seluruh negara. “Bagi MK sendiri, independensi dan imparsialitas itu diartikan dan dihayati sebagai kekebalan dari pengaruh luar, bukan hanya dari lembaga eksekutif dan legislatif, tetapi juga dari segala tekanan opini publik, lembaga swadaya masyarakat, ataupun partai politik,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/mh)