Ketua MK Dukung Pembahasan UU Gratifikasi Seksual
Senin, 14 Januari 2013
| 07:01 WIB
Jakarta, (Analisa). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap upaya pembahasan Undang-undang mengenai gratifikasi seksual. Menurutnya, untuk mengatur modus suap jenis ini perlu landasan hukum yang kuat.
"Sekarang rumusan tindak pidananya susah. Kalau tindak pidananya asusila kan hukumannya kecil. Kalau tindak pidana penyuapan juga susah karena penyuapan kan materiil, sementara seksual ini apa. Itu sedang didiskusikan," kata Mahfud di Jakarta, Minggu (13/1).
Mahfud melanjutkan, suap modus birahi tersebut sudah marak sejak era Orde Baru. Hingga kini, Indonesia belum mempunyai landasan hukum untuk menindak pelaku gratifikasi seksual.
"Gratifikasi seksual itu kadangkala lebih dahsyat daripada gratifikasi uang," pungkasnya.
Sebelumnya diinformasikan, mantan pejabat di Singapura dijerat pidana lantaran menerima gratifikasi seks. Di Indonesia, gratifikasi seks tidak dikenal dalam UU, namun pimpinan KPK dan politisi Senayan setuju untuk meniru jejak Singapura.