Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Sampang, Prov. Jawa Timur 2012 - Perkara No. 102/PHPU.D-X/2012 – berlanjut dengan agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi dari masing-masing pihak. Mengawali persidangan Jumat (11/1), pimpinan sidang Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, mendengarkan sejumlah saksi dari Termohon.
Di antaranya, Imam Wahyudi selaku anggota KPPS-TPS 2 Karangpenang Onjur yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Sampang (Termohon). Ia membantah dalil yang disampaikan oleh Pemohon bahwa di daerahnya ada TPS yang ditutup sebelum jadwal penutupan pemungutan surat suara selesai. “Itu tidak benar,” terangnya.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan ada pemilih mencoblos sebanyak 37 kali surat suara, Imam menilai hal demikian tidak benar. Sebab, seluruh saksi yang hadir dalam TPS tersebut tidak ada yang mengajukan keberatan selama proses pencoblosan, termasuk dicoblos lebih dari satu kali. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS-nya.
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Holip di Kec. Karangpenang juga senada dengan kesaksian dari Imam. Menurutnya, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan telah berjalan lancar dan tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap hasil rapat di tingkat Kec. Karangpenang. “Semua saksi, tanda tangan dan tidak ada keberatan sama sekali,” ujarnya.
Pasangan Calon Fannan Hasib dan Fadillah Boediono selaku Pihak Terkait menghadirkan beberapa orang saksi. Di antarannya, Siswanto selaku saksi mandat yang hadir dalam rekapitulasi suara di tingkat Kec. Sreseh. Dalam keteranganya, ia mengatakan, ada saksi dari Pemohon, Hermanto Subaidi Jakfar Sodiq, yang tidak tanda tangan terhadap hasil rekapitulasi surat suara tersebut. “Alasanya, tidak diperbolehkan oleh tim kabupaten (Pemohon),” terangnya.
Berbeda dengan rekapitulasi surat suara di tingkat Kec. Karangpenang berjalan lancar tanpa ada keberatan dari masing-masing pasangan calon. Menurut saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait, Subur selaku saksi PPK Kec. Karangpenang, semua saksi yang hadir tidak ada yang mengajukan keberatan. “Saksi hadir semua, dan tidak ada (keberatan),” terangnya.
Pencoblosan oleh Penyelenggara Pemilu
Saksi-saksi Pemohon juga dihadirkan dalam persidangan ini. Menurut Jalil selaku saksi Pemohon, di wilayah Desa Karangpenang Onjur di TPS 2 telah dilakukan penutupan pencoblosan surat suara sebelum pukul 13.00 WIB, yakni 11.30 WIB. Pada saat itu, lanjut Jalil, juga dilakukan pembagian surat suara (pencoblosan) oleh panitia penyelenggara Pemilu di daerah tersebut. “Saya sebagai warga, menyaksikan surat suara dibagi-bagikan kepada semua panitia yang ada di TPS 2, yakni KPPS dan anggotanya, atas restu dari Linmas (Perlindungan Masyarakat),” terang Jalil dalam persidangan tersebut.
Tidak hanya itu, Jalil menambahkan, saksi yang dihadirkan oleh Termohon pada perkara ini, yakni Imam Wahyudi juga mendapatkan pembagian surat suara pada TPS tersebut. “Salah satu yang mendapatkan pembagian surat suara tersebut adalah saksi dari Termohon, Imam Wahyudi,” tambahnya.
Setelah menjalani rangkaian sidang pembuktian yang cukup panjang hingga ditundah selesai Salat Jumat, sidang perkara Pemilukada Kab. Sampang ini akhirnya selesai. Kesempatan berikutnya, sebelum menjatuhkan putusan, baik Pemohon, Termohon maupun Pihak Terkait diberi waktu menyerahkan kesimpulan ke MK, pada Senin (14/1), pukul 16.00 WIB. (Shohibul Umam/mh)