Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kembali sidang lanjutan Sengketa Hasil Pemilukada Kab. Nganjuk, Prov. Jawa Timur Tahun 2012. Pada Rabu (9/1) ini, MK mendengarkan tanggapan dari Pihak Terkait, Taufiqurrahman-Abdul Wachid Badrus selaku incumbent terhadap dalil-dalil Para Pemohon, Siti Nurhayati-Sumardi (Perkara No. 104/PHPU.D-X/2012) dan Njono Djoyo Astro-Syaiful Anam (105/PHPU.D-X/2012), yang dikemukakan pada sidang sebelumnya.
Menurut Pihak Terkait, tuduhan para Pemohon terkait persoalan pengerahan massa yang didalilkan pada sidang sebelumnya adalah tidak benar. Sebab, kegiatan yang dilakukan oleh bupati selaku Pihak Terkait dan istrinya selama proses Pemilukada, ujar kuasa hukum Pihak Terkait, merupakan kegiatan rutin, dan mereka hanya berkapasitas sebagai undangan.
Sementara persoalan surat ederan dari Sekretaris Dearah Kab. Nganjuk tentang netralitas pegawai negeri sipil (PNS) telah memihak incumbent adalah tidak benar. Menurut kuasa hukum Pihak Terkait, edaran tersebut justru menunjukkan netralitas seorang bupati dalam menjaga ketentuan yang ada dalam aturan Pemilukada. Selain itu, Pembagian voucher sembako yang dituduhkan para Pemohon saat diadakan bazar yang dilakukan incumbent, kata dia, adalah tidak benar. Menurutnya, bayar tersebut dilakukan dengan tidak gratis.
Terjadi Pelanggaran
Kesaksian dari saksi-saksi dari para Pemohon juga didengarkan dalam persidangan kali ini. Dalam perkara No. 104, Pemohon menghadirkan sebanyak delapan orang saksi, dan perkara No. 105 sebanyak sembilan orang saksi. Dalam hal ini, Agus Haryanto selaku Panwas Kec. Bagor mengawali kesaksian dari Pemohon No. 104.
Menurutnya, ada tujuh pelanggaran selama proses Pemilukada berlangsung. Di antaranya, menggunakan sarana pendidikan dan mencuri awal jadwal kampanye, indikasi bukan pasar murah yang terjadi di daerah Kac. Bagor, melibatkan anak dibawa umur saat kampanye, melibatkan kapala desa dalam kampanye, dan money politic. “Semua pelanggaran sudah diserahkan ke Panwascab,” terangnya.
Saksi lain, Puguh Santoso selaku wartawan menerangkan masalah pembagian sembako di wilayah Kec. Loceret dan Kec. Bagor. Menurutnya, Pembagian sembako tersebut berbentuk voucher, kemudian nanti ditukarkan dengan beras 3 kg. Wartawan lain, Ismanto, juga membenarkan kesaksian dari Puguh, bahwa ada tumpukan beras melalui penukaran voucher sembako pada masa Pemilukada.
Ketua RT Desa Kaloran, Kec. Ngronggot Sudarmanto pada kesempatan ini juga dihadirkan oleh Pemohon. Menurutnya, para RT se-Kecamatan Ngronggot berjumlah sekitar 500 orang dikumpulkan di wilayah kecamatan tersebut. “Diingatkan RT-RT untuk mengajak masyarakat untuk memenangkan kembali pak Taufik,” terangnya saat menjelaskan pertemuan tersebut.
Diakhir persidangan, Pimpinan Sidang Hakim Konstitusi Akil Mochtar, didampingi Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai anggota, mengatakan bahwa persidangan ini ditundah pada Senin (14/1) pukul 14.00 WIB, untuk mendengarkan saksi lanjutan. Rencananya, sebanyak 10 saksi dari perkara No. 104, dan sebanyak 5 saksi dari perkara No. 104, dan sebanyak 4 orang saksi dari Pihak Terkait, akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. (Shohibul Umam/mh)