Dede Yusuf puji MK hapuskan RSBI
Kamis, 10 Januari 2013
| 10:00 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sebagai petunjuk pelaksanaan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf mengatakan dengan dihapuskannya status RSBI berarti adanya perubahan anggaran pendidikan tahun 2013.
"Jangan sampai anggaran dikeluarkan namun bertentangan dengan keputusan MK dan Permendikbud," Dede Yusuf di Gedung Sate, Bandung, Rabu (9/1).
Politikus Demokrat itu menyambut gembira atas penghapusan status RSBI tersebut. Menurutnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus status RSBI memiliki semangat pemerataan pembangunan.
"Sudah seharusnya semua sekolah negeri itu berkualitas sama. Itu baru namanya pemerataan pembangunan, sehingga tidak ada ketimpangan antara satu sekolah dengan sekolah lainnya," katanya.
Dia menambahkan, keputusan MK harus dihormati, karena sudah seharusnya kesenjangan itu tidak ada. Kualitas pendidikan itu tidak boleh dibeda-bedakan.
"Semua sama baik di kota maupun di desa," ujarnya.
Dede berharap, dengan hilangnya status RSBI secara hukum maka peningkatan mutu pendidikan tetap bisa ditingkatkan. Karena mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanat dari pembukaan konstitusi UUD 1945.
Untuk diketahui, sidang putusan MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan (KMAKP) yang meminta penghapusan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas sebagai dasar pembentukan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau SBI.