Mahkamah Konstitusi menerima kunjungan dari para guru dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (MGMP-PKn) Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur, Selasa (8/1) siang. Kunjungan yang dihadiri 15 guru yang merupakan 14 guru SMP/MTs dan seorang guru SMA ini diterima oleh Staf Ketua MK Fajar Laksono. Adapun tujuan dari kunjungan ini untuk menambah wawasan mengenai MK, sehingga para guru tersebut dapatbmengajarkan kesadaran berkonstitusi kepada para siswanya.
"MK sering dijadikan objek (kunjungan, pen), hal tersebut dikarenakan kiprah MK sebagai lembaga negara yang terbilang muda, kurang lebih berusia 9 tahun, dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan hukum di Indonesia,” ujar Fajar.
Dalam paparannya, Fajar menjelaskan bahwa MK merupakan sebuah lembaga peradilan yang sejajar dengan Mahkamah Agung, hanya saja kedua lembaga peradilan ini memiliki fungsi yang berbeda. Adapun kewenangan MK adalah menguji norma Undang-Undang dengan batu uji Undang-Undang Dasar 1945, meskipun UU tersebut dibuat oleh DPR dan Presiden. Sedangkan MA menguji norma peraturan dibawah UU, dengan batu uji UU.
Mengenai penafsiran konstitusi, MK punya kebebasan yang tidak terpaku pada satu penafsiran saja. Sebagai penegak hukum, MK memiliki kewenangan untuk memutuskan berdasarkan metode-metode dalam penafsiran konstitusi. “Hal itu yang menyebabkan MK disebut-sebut kekuasaannya berada dibawah Tuhan,” jelas peneliti MK ini.
Namun, untuk menjaga integritas MK terjaga tetap dibutuhkan pengawasan dari luar lembaga ini. “Selama ini MK selalu menjaga integritasnya agar semakin berkembang, tetapi MK sendiri membutuhkan masyarakat dan para pihak untuk bisa tetap mempertahankan integritas tersebut," ujarnya. Oleh karena itu, sambung Fajar, MK membutuhkan pengawasan dari berbagai pihak khususnya masyarakat untuk mengawasi kinerja MK. (Utami Argawati/mh)