Persidangan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) No. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian - Perkara No. 91/PUU-X/2012 - berakhir dengan dikeluarkannya ketetapan yang menyatakan MK tidak berwenang mengadili perkara ini.
“Menetapkan, menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” demikian dibacakan Ketua Pleno Mahfud MD yang didampingi hakim konstitusi lainnya, Selasa (8/1) sore di Ruang Sidang Pleno MK.
Terhadap permohonan No. 91/PUU-X/2012 yang diajukan Ricky Elviandi Afrizal ini, MK telah menerbitkan: Ketetapan Ketua MK No. 447/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan No. 91/PUU-X/2012, bertanggal 17 September 2012; Ketetapan Ketua Panel Hakim MK No. 448/TAP.MK/2012 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 18 September 2012.
Seperti diketahui, pada sidang pemeriksaan pendahuluan 24 September 2012, Majelis Hakim telah menyampaikan nasihat kepada Pemohon bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus konkret berupa penerapan norma hukum. Kemudian pada sidang perbaikan permohonan dilaksanakan pada 9 Oktober 2012 yang dihadiri Pemohon, pada pokoknya Pemohon tetap pada pendiriannya untuk meneruskan permohonannya.
Setelah Mahkamah membahas dengan saksama permohonan Pemohon dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Rabu 2 Januari 2013, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon merupakan kasus konkret menyangkut penerapan norma hukum, bukan pengujian konstitusionalitas norma. Sehingga yang berwenang mengadili permohonan Pemohon adalah pengadilan tata usaha negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 48A ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), maka Mahkamah mengeluarkan ketetapan. (Nano Tresna Arfana/mh)