Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Morowali memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan para saksi yang diajukan oleh Pemohon, Selasa (8/1). Para Saksi Pemohon 99/PHPU.D-X/2012 (Pemohon H. Chaeruddin Zen-Delis J. Hehi sebagai Pasangan No. Urut 5) menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pihak Terkait (Incumbent/Pasangan Calon Nomor Urut 2 Anwar Hafid-SU Marunduh) di hadapan Ketua Panel Hakim, Achmad Sodiki yang didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Maria Farida Indrati selaku anggota panel hakim.
Bertempat di ruang sidang pleno, lantai 2, Gedung MK, para Saksi Pemohon yang hendak menyampaikan keterangannya terlebih dulu diambil sumpah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Usai diambil sumpah, para Saksi Pemohon 99/PHPU.D-X/2012 menyampaikan poin-poin dan kronologis pelanggaran yang mereka saksikan.
Saksi pertama yang menyampaikan keterangannya, yaitu Hisam yang merupakan saksi Pemohon 99. Hisam menyampaikan bahwa telah terjadi pembagian beras raskin di Desa Parilengke, Kecamatan Bumi Raya yang merupakan tempat tinggalnya. “Telah dibagikan beras Raskin secara merata dan gratis kepada masyarakat yang miskin dan non miskin. Saya juga dapat, yang sebelumnya-sebelumnya tidak pernah dapat. Saya dapat 15 kilogram dan yang menerima istri saya,” ujar Hisam yang juga mengaku sebagai anggota LSM setempat.
Kemudian Hisam mengatakan pembagian beras Raskin terjadi sebulan sebelum pemungutan suara berlangsung dan seminggu sesudah pemungutan suara berlangsung. “ Saya dapat sebelum pilkada dan sesudah pilkada. Jadi totalnya saya dapat 30 kilogram,” jelas Hisam.
Selain Hisam, saksi Pemohon 99 bernama Ahmad juga mengungkapkan adanya aksi bagi-bagi beras. Ahmad mengatakan telah terjadi pembagian beras yang banyaknya berkarung-karung di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat. Pembagian beras tersebut, lanjut Ahmad, dilakukan pada saat minggu tenang dan di karung bersa tersebut tertulis kata-kata berbunyi, “TPS No. 2, Lanjutkan” yang dibagikan oleh dua orang PNS. Kedua orang PNS yang dimaksud Ahmad, yaitu Komarudin (UPTD Kecamatan) dan Hamid (Sekdes).
Selain soal pembagian beras, para saksi Pemohon 99 juga menyampaikan adanya praktik politik uang. Haeruddin, saksi Pemohon 99, misalnya menyampaikan bahwa ia telah diberikan uang sebanyak 600 ribu rupiah oleh anggota tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 bernama Nur Huda. “Saya pada tanggal 24 November 2012, pada hari pertama minggu tenang, diberi uang oleh Nur Huda. Dia menemui saya di rumah. Di situ dia mengajak saya untuk sama-sama mendukung nomor urut 2 sambil mengatakan nomor urut 2 merupakan pemimpin yang bagus dan agamis. Setelah itu dia pamit pulang dang langsung cabut uang 600 ribu rupiah diberikan kepada saya dan suruh membagi-bagikan uang itu ke 10 orang masing-masing 50 ribu rupiah,” urai Haeruddin yang mengaku usai pelaksanaan pemungutan suara menyerahkan uang itu sepenuhnya ke Panwas.
Raskin Program Pemerintah Pusat
Keterangan para saksi Pemohon 98/PHPU.D-X/2012 (Pemohon H. Ahmad M. Ali-Jakin Tumakaka sebagai Pasangan No. Urut 4) yang disampaikan pada sidang sebelumnya maupun keterangan para saksi Pemohon 99/PHPU.D-X/2012 dibantah langsung oleh para saksi dari Pihak Terkait.
Iwan Mbawi, saksi Pihak Terkait yang juga merupakan Kepala Desa Tondo, Kecamatan Bungku Barat membantah telah membagikan beras Raskin hanya kepada pendukung pasangan nomor urut 2. Iwan mengatakan ia membagikan beras Raskin kepada seluruh masyarakat yang namanya terdaftar dalam daftar masyarakat miskin. “Raskin ini adalah program pemerintah pusat yang disebarkan ke daerah-daerah, termasuk ke Morowali. Dan saya sebagai Kepala Desa membagikan beras tersebut sesuai ke nama-nama yang terdaftar. Yang kaya tidak mendapat, yang miskin di atas 100 KK yang dibagikan 15 kilogram dan 5 kilogram per KK,” bantah Iwan.
Bantahan serupa juga disampaikan Kades Emea, Kecamatan Witaponda, Gunadi As Ladopo yang juga menjadi saksi Pihak Terkait. “Pembagian Raskin tidak ada kaitannya dengan Pemilukada di Kabupaten Morowali. Raskin cair empat kali dalam setahun. Kebetulan Dolog mengirimnya tidak tepat jadi baru dibagikan bulan November,” bantah Gunadi yakin. (Yusti Nurul Agustin/mh)