Pasangan Calon Fannan Hasib dan Fadillah Boediono (Pihak Terkait) pada perkara Sengketa Hasil Pemilukada Kab. Sampang, Provinsi Jawa Timur, di Mahkamah Konstitusi (MK), melalui kuasa hukumnya Wakil Kamal, mempertanyakan dalil-dalil yang ada dalam permohonan Hermanto Subaidi dan Jakfar Sodiq selaku Pemohon. Pihaknya menganggap Pemohon hanya mencari-cari alasan untuk bisa mengajukan gugatan di persidangan MK ini.
“Dalil-dalil Pemohon hanyalah asumsi belaka,” jelas Wakil Kamal di hadapan Majelis Hakim Konstitusi saat sidang kedua perkara No. 102/PHPU.D-X/2012, Kamis (8/1) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang tersebut yang dipimpin oleh Akil Mochtar, didampingi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai anggota.
Hal-hal demikian, kata Kamal, dikarenakan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dipersoalkan oleh Pemohon, perolehan suara pihaknya (Pihak Terkait) justru lebih rendah dari perolehan suara yang diperoleh Pemohon.
“Kita hampir kalah telak. Bahkan ada TPS yang Pemohon memperoleh 75 suara, sedangkan Pihak Terkait hanya memperoleh 22 suara,” urai Kamal.
“Jadi ini menggelitik hak nurani kami, bagaimana di tempat yang kalah itu, kami dianggap melakukan penghadangan dan pencurangan. Oleh karena itu, kami menilai permohonan Pemohon hanyalah akal-akalan dan asumsi belaka,” terang Kamal.
Lebih menariknya lagi, Pihak Terkait dalam kesempatan tersebut menuduh balik Pemohon telah melakukan pelanggaran berat dalam Pemilukada yang baru saja selesai tersebut. Menurut Kamal, Pemohon telah melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya terletak di wilayah Kec. Ketapang. Di salah satu desa, di kecamatan tersebut, kata Kamal, Pihak terkait hanya mendapatkan sedikit suara dibandingkan dengan Pemohon. “Kami hanya mendapatkan 5 (suara), sedangkan Pemohon mendapatkan 6000 lebih,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Sampang (Termohon). Melalui kuasa hukumnya, Syafii, pihaknya mengatakan bahwa dalil-dalil yang terdapat dalam permohonan Pemohon tidak dapat dibenarkan karena mengandung alasan yang tidak logis dan jelas. “Apa yang didalilkan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan,” terang Syafii.
Dikatakan Syafii lagi, Pemohon tidak menjelaskan tindakan seperti apa yang dilakukan oleh Termohon termasuk katagori mencederai prinsip demokrasi, mencederai rasa keadilan, dan amanat konstitusi. “Oleh karenanya, seluruh yang dilakukan Termohon dalam proses Pemilukada Kab. Sampang telah dilakukan berdasarkan konstitusi,” terangnya.
Terhadap dalil Pemohon terkait pelanggaran yang memengaruhi suara Pemohon, terutama masalah ditutupnya TPS sebelum waktunya dan dilakukan pencoblosan sendiri oleh Panitia, Termohon berdalih, setiap pasangan calon sudah mengajukan saksi di setiap TPS, sehingga kalau ada pelanggaran pasti akan mengajukan keberatan kepada KPU.
“Jika dalil Pemohon tentang kejadian-kejadian ini benar, pasti saksi Pemohon sudah mengajukan kebaratan,” ujar Syafii.
Dalam petitum atau tuntutannya kepada Mahkamah, Termohon memohonkan supaya permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.
Pada kesempatan ini didengarkan juga saksi-saksi dari Pemohon yang berjumlah 10 orang. Mereka adalah Joni Purnomo, Syakib, Subairi, Subaidi Sunarwi, Matholla, Abdul Hasan, Misiar, Faqih Anis Fuadi, Syamsul Zaman, dan Hamdan. Mereka semua menguatkan dalil-dalil Pemohon yang dikemukakan pada persidangan sebelumnya.
Misalnya, Syakib dari Kec. Karang Penang, yang menjelaskan proses pencoblosan surat suara di daerahnya. Menurutnya, ada TPS yang pencoblosannya dilakukan tidak hanya di bilik suara, namun dilakukan juga di luar bilik suara. Setelah ditanyakan kepada Panitia, kata Syakib, pencoblosan model seperti itu telah disetujui oleh semua pihak.
Setelah mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pemohon, Majelis Hakim Konstitusi akan membuka sidang lanjutan pada Pemilukada Kab. Sampang ini pada Jumat (11/1) pukul 09.00 WIB untuk mendengarkan saksi-saksi lanjutan dari masing-masing pihak. (Shohibul Umam/mh)