Tak Lolos Verifikasi, PKPI Akan Gugat KPU ke MK
Selasa, 08 Januari 2013
| 08:37 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso mengatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tidak lolosnya dalam rekapitulasi verifikasi patai politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ada tahapnya, kita masih ada kesempatan gugatan ke MK. Kita akan sama-sama partai non parlemen ini," ujarnya sebelum meninggalkan ruang rapat sidang pleno terbuka di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, pengajuan gugutan ke MK itu karena tidak diresponnya atas pengajuan keberatan yang disampaikannya dalam kesempatan nota keberatan yang diberikan oleh jajaran KPU.
"Begini, mestinya besok, buat apa kita menyampaikan keluhan kalau enggak direspon. Kalau enggak direspon, namanya kita dipermainkan," terangnya.
Sementara terkait dengan peraturan keterwakilan perempuan yang tidak mencapai 30 persen, pria yang akrab disapa bang Yos ini mengatakan bahwa antusias perempuan untuk bergabung dalam partai politik di tingkat daerah masih sangat minim.
"Di kampung-kampung tingkat kabupaten perempuan berpolitik masih bisa dihitung dengan jari," tandasnya.
Seperti diketahui, Ketua KPU, Husni Kamil Malik telah menentapkan 10 partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang.
"Kesepuluh partai tersebut adalah, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," tegasnya.