Pembuktian perkara PHPU Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan 2012 - Perkara No. 101/PHPU/2012 - digelar Mahkamah Konstitusi pada Senin (7/1) sore. Dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Termohon (KPU Kab. Bangkalan) dan Pasangan Calon No. Urut 3 Makmun Ibnu Fuad-Mondir A Rofii sebagai Pihak Terkait untuk menanggapi dalil-dalil Pasangan No. Urut 1 H. Imam Buchori dan RH. Zainal Alim sebagai Pemohon yang dikemukakan pada sidang sebelumnya.
Sidang dibuka dengan kehadiran Termohon yang menanggapi dalil-dalil Pemohon. Menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalihnya, dalam permohonan Pemohon menyebutkan identitas diri sebagai Calon bupati dan Wakil Bupati Bangkalan dalam Pemilukada Bangkalan 2012. “Namun sebetulnya, kedudukan Pemohon sudah dibatalkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan 2012 berdasarkan Putusan PTUN No. 136/G/2012/PTUN Surabaya, kemudian ditindaklanjuti oleh Termohon melalui keputusan KPU,” tegas Termohon.
Hal lain, Termohon menilai Pemohon telah salah object (error in objecto) dalam mendalilkan permohonannya. Dikatakan oleh Termohon, tidak semua orang boleh mengajukan permohonan ke MK dan menjadi Pemohon. “Adanya kepentingan hukum saja, tidak dapat serta merta dijadikan dasar mengajukan permohonan. Pemohon tidak memiliki kepentingan langsung terhadap hasil Pemilukada Kabupaten Bangkalan 2012. Dalil-dalil Pemohon sama sekali tidak berhubungan dengan hasil rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Bangkalana 2012,” urai Termohon.
Selanjutnya Pihak Terkait juga menanggapi dalil-dali Pemohon. Menurut Pihak Terkait, Mahkamah tidak berwenang memeriksa perkara ini karena sesungguhnya persoalan itu merupakan hal yang dibungkus sebagai gugatan terhadap suatu perkara. “Selain itu, permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur, hanya menyampaikan keberatan terhadap hasil rekapitulasi Pemilukada Bangkalan 2012,” kata Pihak Terkait.
Dalam persidangan ini juga dihadirkan sejumlah Saksi Pemohon. Di antaranya ada saksi bernama Oesman Sapta yang menerangkan DPP Partai Persatuan Nasional (PPN) sejak awal telah mendukung dan merekomendasikan satu-satunya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan 2012 adalah pasangan calon nomor urut 1. “Sampai saat ini kami tidak pernah mencabut dukungan terhadap pasangan tersebut,” ujar Oesman kepada Majelis Hakim.
Saksi Pemohon lainnya adalah Ahmad Ali Ridlo yang menerangkan kejadian pada pertengahan Agustus 2012. Setelah deklarasi Pasangan Imam-Zain, Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menawarkan sejumlah uang kepada Imam Buchori agar mundur dari pencalonan Pemilukada Bangkalan 2012. Uang ditawarkan sebanyak Rp 10 miliar.
Selain itu ada Saksi Pemohon bernama Sumri Apsari Yusuf yang menyatakan telah terjadi kampanye tersembunyi pada 31 Oktober 2012 di rumah Pak Hakim Ketua RT 01 Kampung Junok dan dihadiri oleh beberapa PNS dan DPRD Kabupaten Bangkalan. “Pada pertemuan tersebut, Camat Burneh dan dua anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari partai pengusung, mengajak hadirin untuk mendukung dan memenangkan anak Bupati Kabupaten Bangkalan yaitu Muhammad Makmun Ibnu Fuad pada Pemilukada Bangkalan 2012,” tandas Sumri. (Nano Tresna Arfana/mh)