Dua pasangan calon yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dalam Pemilukada Kabupaten Nganjuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua Pemohon yang terdaftar dengan nomor registrasi 104/PHPU.D-X/2012 (Siti Nurhayati-Sumardi [No.Urut 1]) dan 105/PHPU.D-X/2012 (Njono Djoyo Astro-Syaiful Anam [No.Urut 3]) menyampaikan pokok-pokok permohonannya pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (7/1). Dua pasangan calon ini intinya minta pemungutan suara ulang pada Pemilukada Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kedua Pemohon dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk sepakat menyatakan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2/Pihak Terkait (Taufiqurrahman-Abdul Wachid Badrus) selaku incumbent. Melalui kuasa hukum masing-masing, kedua Pemohon menyampaikan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan Pihak Terkait.
Kuasa hukum Pemohon 104, Adi Wibowo memulai paparan dalil-dalil permohonan dengan mengatakan Pihak Terkait telah melakukan money politic, penyalahgunaan kekuasaan, dan pengerahan massa dalam upaya pemenangan calon incumbent tersebut. Dikatakan Adi, Pihak Terkait berkunjung ke SLTA di beberapa kecamatan di Kab. Nganjuk sembari memberikan buku cetak bergambar karikatur seseorang yang mengangkat dua jari.
Diperjelas oleh Kuasa Hukum Pemohon 105, Mustofa Abidin, buku yang dimaksud merupakan buku “Siap UN” untuk SMA dan sederajat yang pada sampulnya terdapat gambar karikatur seorang siswa mengacungkan jari simbol nomor urut 2. “Telah beredar buku Siap UN dengan karikatur siswa mengacungkan nomor urut 2 dan itu dilakukan sesudah adanya pembagian nomor urut. Di dalam buku tersebut juga ditemukan uang 10 ribu rupiah,” jelas Mustofa di hadapan panel hakim yang diketuai M. Akil Mochtar serta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva selaku anggota panel hakim.
Selain itu, kedua Pemohon juga menyampaikan bahwa telah terjadi pengerahan camat, ketua RW, dan Ketua RT dalam pembagian voucher sembako saat diadakan bazaar murah. “Pada kampanye hari pertama ditemukan pembagian voucher senilah 22 ribu yang dapat dibeli dengan uang dua ribu rupiah saja pada acara bazaar murah itu tidak wajar. Selain itu terdapat bagi-bagi kain batik berwarna merah yang identik dengan batik yang dipakai pasangan calon nomor urut 2,” ungkap Mustofa lagi.
Merasa telah dirugikan oleh Pihak Terkait, dalam petitumnya kedua Pemohon meminta pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk. Selain itu, kedua Pemohon lewat kuasa hukumnya meminta pemungutan suara ulang diulang tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 2.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 9 Januari 2013 pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Pihak Terkait dan mendengarkan keterangan para saksi. Dijadwalkan Pihak Pemohon 104 dan 105 akan menghadirkan pula masing-masing 20 orang saksi. (Yusti Nurul Agustin/mh)