Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Tangerang 2012 - Perkara No. 100/PHPU.D-X/2012 – berlanjut dengan agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi. Dalam persidangan yang berlangsung Senin (7/1) pagi, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar, menghadirkan sejumlah saksi dari Pemohon.
Di antaranya, ada Saksi Pemohon bernama Yasin Bule warga Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang. Ia menuturkan, sebelum digelar Pemilukada Tangerang 2012, ia dan istrinya tidak mendapat surat panggilan untuk memilih. Padahal pada pemilihan umum sebelumnya, baik pemilihan gubernur maupun pemilihan presiden, ia selalu mendapat surat panggilan memilih.
Selanjutnya Yasin sempat mempertanyakan masalah yang dialaminya kepada Ketua PPS. Jawabannya, menurut Ketua PPS, karena alasan tertentu banyak calon pemilih yang tidak mendapat surat panggilan. “Setelah itu saya juga mendatangi kantor PPK, agar mendapat solusi untuk masalah ini. Maksudnya, biar saya ikut dalam memilih dalam Pemilukada Tangerang,” jelas Yasin. Hasilnya, tetap saja ia dan istrinya tidak bisa memilih, serta nama mereka tidak terdaftar dalam DPT.
Kasus tidak mendapat surat panggilan memilih, ternyata juga dialami oleh putra dari Sanip warga Desa Pangkalan, Kampung Sukasari, Tangerang. Sanip juga merupakan Saksi Pemohon. “Dari tujuh orang anggota keluarga, ada satu orang anak saya yang tidak dapat surat panggilan memilih. Menurut saya, aneh, kok ada satu yang ketinggalan,” imbuh Sanip yang sempat menanyakan ke ketua RT setempat dan melihat di DPT, tetap saja anaknya tidak terdaftar sebagai calon pemilih.
Selain Yasin dan Sanip, ada Saksi Pemohon bernama Junaidi dan Muhammad Yasalam yang juga tidak terdaftar sebagai calon pemilih dalam Pemilukada Tangerang 2012. “Saya tidak bisa memilih karena tidak ada surat panggilan, nama saya tidak ada di Daftar Pemilih Tetap,” aku Yasalam.
Berikutnya, ada Saksi Pemohon bernama Ahmad Nasir yang menjadi Tim Sukses salah seorang pasangan calon serta sebagai anggota Partai PDI Perjuangan. “Saya ditugaskan untuk menanyakan hasil dari saksi-saksi di TPS. Setelah itu saya ikut memeriksa masalah DPT yang banyak nama ganda, termasuk juga orang yang pindah masih juga memilih, serta mencantumkan nama orang yang sudah meninggal dalam DPT,” ucap Ahmad Nasir.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil Pemilukada Kabupaten Tangerang yang berlangsung 9 Desember 2012 diajukan ke MK. Pasangan Calon No. Urut 4 Achmad Suwandhi dan Muhlis mengajukan permohonan perkara tersebut.
Melalui kuasa hukumnya Sirra Prayuna, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistematis terjadi ketika Pemilukada berlangsung. Menurut Sirra, ada beberapa hal yang menjadi titik krusial di dalam proses tahapan-tahapan Pemilukada Kabupaten Tangerang yang didalilkan Pemohon sebagai sebuah pelanggaran. (Nano Tresna Arfana/mh)