PPATK Gandeng MK Telusuri Transaksi Tunai Pilkada
Senin, 07 Januari 2013
| 14:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggandeng Mahkamah Konstitusi untuk menelusuri praktek pencucian uang dan suap dalam proses pemilihan kepala daerah.
PPATK selama ini kesulitan menelusuri praktek korupsi dalam pilkada karena transaksi kerap dilakukan dengan tunai. Hal ini adalah salah satu tujuan PPATK untuk membuat nota kesepahaman dengan MK yang ditandatangani hari ini di gedung Mahkamah Konstitusi.
"Kami mengharapkan akan ada informasi mengenai transaksi dalam pilkada, karena kalau bentuk tunai akan sulit ditelusuri," kata Ketua PPATK, Mohamad Yusuf, saat penandatanganan nota kesepahaman, Senin, 7 Januari 2012.
Ia memaparkan, PPATK kesulitan membuktikan apakah transaksi uang yang terjadi selama proses pilkada merupakan suap atau praktek cuci uang. Beberapa tersangka yang dibidik kerap beralasan dana besar yang diserahkan kepada calon kepala daerah adalah infak.
Selain itu, PPATK juga kesulitan menelusuri identitas tersangka pencucian uang karena keterbatasan informasi. Dengan nota kesepahaman ini, PPATK mengharapkan MK secara institusi atau para hakim yang memiliki jaringan luas dapat membantu menemukan identitas para tersangka tersebut. "Kami kesulitan menemukan hubungan kausalitas dalam proses pencucian uang secara tunai," kata Yusuf.
Ia juga menyatakan, kesulitan untuk menelusuri transaksi tunai dan menemukan identitas menjadi penyebab laporan PPATK ke aparat hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi tersendat. Penyelidikan kasus suap dan pencucian uang tersebut juga hanya berhenti dan tidak sampai ke hulu atau aktor utama.
PPATK mengatakan telah membuat surat kepada Kementerian Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia serta menembuskannya kepada Presiden. Isinya, PPATK meminta pemerintah membuat regulasi yang membatasi transaksi tunai. Regulasi ini diyakini dapat mengurangi pencucian uang dan korupsi.
Nota Kesepahaman PPATK dan MK ini ditandatangani Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan Ketua PPATK Mohamad Yusuf dan disaksikan Ketua MK Mahfud Md. Selain pertukaran informasi dan penindakan sesuai kesepakatan, nota kesepahaman ini juga membuka ruang bagi dua institusi ini untuk memberikan pendidikan dan pelatihan.
"Kami berharap para doktor yang juga hakim dapat datang memberi kami masukan, karena jumlah ahli kami sangat terbatas," kata Yusuf.