2 Pasang Calon Wali Kota Bekasi Daftarkan Gugatan ke MK
Jumat, 04 Januari 2013
| 10:43 WIB
[BEKASI] Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang keberatan terhadap Pilkada Kota Bekasi, diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Rabu hingga Jumat (2-4/1).
Di hari terakhir, pasangan Dadang Mulyadi-Lucky Hakim (Dalu) dan pasangan Sumiyati Mochtar Muhammad-Anim Imamuddin (SM2-Anim) mendaftarkan gugatan ke MK siang ini.
"Kami mendaftarkan gugatan ke MK di hari terakhir (Jumat ini). Gugatan yang kami layangkan menyangkut adanya pelanggaran Pilkada yang terstruktur, sistemik dan masif," ujar Ketua Tim Advokasi Pasangan Dalu, Taufik Hais kepada SP, Jumat (4/1).
Taufik menjelaskan, permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi salah satu permasalahan yang akan digugat di MK. "Kami mempunyai beberapa bukti kuat, permasalahan DPT diatur untuk memenangkan salah satu pasangan calon," imbuh Taufik.
Tim advokasi yang berjumlah sekitar 15 orang ini, sudah menyiapkan bukti-bukti seperti bukti surat, audio visual, beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang. "Kami melayangkan gugatan ke MK dengan didukung bukti yang kuat," ujarnya.
Menurut Taufik, pasangan Dalu mendaftarkan gugatan ke MK secara terpisah dengan pasangan SM2-Anim namun masing-masing tim advokasi sudah melakukan koordinasi.
Sebelumnya, KPU Kota Bekasi telah resmi mengumumkan pemenang Pilkada 16 Desember 2012 lalu yakni pasangan incumbent Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu (Pas) melalui rapat pleno pada (28/12) lalu.
"Pasangan nomor urut 4 yakni Pas berhasil unggul dari empat pasangan lainnya melalui Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 60/KPTS/KPU Kota-011.329172/2012," ujar Ketua KPU Tubagus Hendy Irawan.