Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali atas Perkara Nomor 106/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh beberapa partai politik. Ketetapan penarikan kembali perkara ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (3/1) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Mahfud. “Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan terhadap Perkara Nomor 106/PUU-4X/2012 serta mengembalikan berkas permohonan a quo kepada para Pemohon.”
Ketetapan tersebut dikeluarkan Mahkamah berdasarkan pada surat permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh Pemohon melalui surat bertanggal 19 November 2012. Adapun Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) Indonesia, dan Partai Buruh.
Sebelumnya, para Pemohon menguji Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari penarikan kembali ini, Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan yang sama kepada Mahkamah. (Dodi/mh)