Mengawali Tahun 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana, yakni sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Kamis (3/1) pagi di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 98/PHPU.D-X/2012 dan 99/PHPU.D-X/2012 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki.
Seperti sidang pemeriksaan perkara biasanya, sidang kali ini dimulai dengan paparan pokok permohonan oleh Para Pemohon. Pemohon perkara No. 98/PHPU.D-X/2012 yakni pasangan calon nomor urut 4 Ahmad M. Ali-Jakin Tumakaka serta pasangan calon nomor urut 5 Chaerudin Zen-Delis J. Hehi selaku pemohon perkara No. 99/PHPU.D-X/2012, melalui kuasa hukumnya menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang dianggap merugikan pihaknya ke hadapan panel hakim beranggotakan Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono.
Pemohon 98 lewat kuasa hukumnya, Jamaludin Karim menyampaikan bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon (KPU Kab. Morowali) dan Bupati dan Wakil Bupati Morowali. Jamaludin mengatakan kedua pihak telah melakukan pelanggaran sistematis dalam proses penyusunan program dan tahapan serta jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2012.
“Termohon telah membuat surat yang seolah-olah dibuat oleh Wakil Ketua DPRD Morowali dengan nomor 279/86/DPRD/V/2012 tertanggal 21 Mei 2012 perihal tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Morowali Tahun 2012 yang ditujukan kepada Ketua KPU Morowali untuk memerintahkan Termohon segera memulai tahapan Pemilukada. Padahal, dalam peraturan perundang-undangan tidak ada sedikitpun kewenangan DPRD Morowali untuk dapat memerintah Termohon,” urai Jamaludin.
Selain itu, Pemohon 98 menduga ada konspirasi yang dilakukan antara KPU Kab. Morowali dengan pasangan calon nomor urut 2. Dijelaskan Jamaludin, kedua pihak tersebut telah merencakan sejak awal agar Pemilukada Morowali hanya dilakukan dalam satu putaran. Dengan begitu, lanjut Jamaludin, KPU Kab. Morowali dan pasangan calon nomor urut 2 melakukan cara apa pun agar Pemilukada Morowali dimenangkan pasangan calon nomor urut 2 dalam satu putaran saja.
Pemilihan PPK dan PPS menurut Jamaludin juga telah direkayasa oleh pihak KPU Kab. Morowali dengan pasangan calon nomor urut 2. Pasangan calon nomor urut 2 yang notabene adalahincumbent menurut Jamaludin telah merekayasa pemilihan PPK dan PPS yang didominasi PNS di Pemda Kab. Morowali dan perangkat desa setempat. Dengan begitu pasangan Anwar Hafid-US Marunduh menurut Jamaludin mampu mengarahkan PPK dan PPS agar memenangkan dirinya dalam Pemilukada Morowali Tahun 2012.
Senada dengan Pemohon 98, Pemohon 99 yang diwakili kuasa hukumnya, Daniel Tonapa mengatakan KPU Kab. Morowali bersama calon incumbent selaku pasangan nomor urut 2 telah melakukan pelanggaran yang merugikan Pemohon 99. Salah satu pelanggaran yang dilakukan KPU Kab. Morowali selaku Termohon dan pasangan nomor urut 2 selaku Pihak Terkait yaitu memasukkan penduduk yang tidak memenuhi syarat dalam DPT dan sebaliknya, tidak memasukkan penduduk yang memenuhi syarat ke dalam DPT.
Selain itu, Daniel mengatakan terdapat intimidasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Morowali kepada para guru di Kab. Morowali. Dikatakan Daniel, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Morowali meminta para guru untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 alias incumbent. Para pegawai honorer juga diancam akan dicabut jabatannya bila tidak mendukung calon nomor urut 2 oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah. “Sebab itu ada sebutan PNS nakal yang tidak mendukung incumbent,” ujar Daniel.
Sebab itu kedua Pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU Kab. Morowali untuk melakukan kembali tahapan Pemilukada. (Yusti Nurul Agustin/mh)