KPU Kota Bekasi Buka Kesempatan untuk Pengajuan Gugatan Pilwalkot 2012 ke MK
Rabu, 02 Januari 2013
| 07:42 WIB
BEKASI, (PRLM).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka kesempatan bagi peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bekasi yang bermaksud mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2-4 Januari 2013.
KPU sengaja mengubah jadwal pengajuan gugatan tersebut sesuai aspirasi sejumlah peserta Pilwalkot Bekasi yang disampaikan saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara.
"Mayoritas peserta merasa jadwal yang semula ditetapkan KPU, yakni 29-31 Desember 2012 kurang tepat karena jatuh pada hari libur," kata Ketua KPU Kota Bekasi Tubagus Hendy Irawan, Selasa (1/1).
Sehari pascapleno hasil rekapitulasi suara, KPU Kota Bekasi menggelar rapat pleno untuk menetapkan pemenang Pilwalkot Bekasi pada Jumat (28/12).
Pleno menetapkan pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu (Pas) sebagai pemenang yang keputusannya dituangkan dalam surat bernomor 60/KPTS/KPU-Kota-011.329172/2012.
Gugatan atas keputusan tersebut dapat diajukan ke MK sesuai jadwal yang telah disediakan. Jika melewati jadwal tersebut, MK berhak menolaknya.
Namun apabila terdapat gugatan, KPU telah menyiapkan dua kuasa hukum yang siap melakukan pembelaan atas segala tudingan yang akan dialamatkan para peserta.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu kuasa hukum KPU Arkan Cikwan mengatakan gugatan ke MK merupakan satu-satunya saluran bagi mereka yang tidak puas dengan hasil Pilwalkot Bekasi.
"Itu berarti gugatan yang dilayangkan tiga peserta ke PTUN Bandung bisa dikatakan salah alamat," katanya.
Pekan lalu, tiga tim peserta Pilwalkot Bekasi yakni pasangan Sumiyati Mochtar Mohamad-Anim Imamuddin (SM2 Anim), Dadang Mulyadi-Lukman Hakim (Dalu), dan Awing Asmawi-Andi Zabidi (Azib) sepakat menggugat KPU ke PTUN.
KPU dianggap lalai memverifikasi dokumen persyaratan yang diajukan kandidat Rahmat Effendi yang tidak mencantumkan status poligami berikut identitas istri keduanya.