Babak Baru untuk Dipo Alam, DPR Adukan ke MK
Jumat, 28 Desember 2012
| 09:46 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Komisi I DPR (membidangi pertahanan) akan melayangkan surat protes kelembagaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam atas pemblokiran anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Rp 678 miliar.
Anggota Komisi I DPR, Lily Wahid mengatakan, pihaknya akan memasukkan tindakan Dipo itu sebagai sengketa kelembagaan setelah masa reses DPR nanti. "Beberapa teman di Komisi I akan melakukan sengketa kelembagaan ke Mahkamah Konstitusi, sesudah reses nanti," kata Lily, kepada INILAH.COM, Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Lily menganggap Dipo melanggar undang-undang dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara. Sebab, Dipo telah melakukan pemblokiran anggaran yang telah disepakati oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
"Sebab di dalam tugas pokoknya dia (Dipo) tidak ada melakukan wewenang untuk pemblokiran anggaran," tegas adik kandung mantan Presiden Abdul Rahman Wahid alias Gus Dur itu.
Sebelumnya, Dipo dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No.17/2003 tentang Keuangan Negara karena mengirim surat ke Kemenhan dan Kemenkeu berkaitan dengan optimalisasi penggunaan anggaran.