Dalam pemilihan kepala daerah yang disebutkan dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga terjadi korupsi dan terjadi transaksi, oleh karenanya kemudian lahirlah perubahan sistem pemilihan kepala daerah dengan yang memilih adalah masyarakat. Karena masyarakat mempunyai hak untuk memilih pemimpinnya berdasarkan hati nurani masyarakat, bukan berdasarkan hubungan politik. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam kuliah umumnya yang dihadiri oleh Rektor Universitas Trunojoyo H. Arifin, para pembantu rektor dan para dekan di Universitas Trunojaya di Madura, (22/12).
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga memberikan penjelasan mengenai kewajiban MK dan suatu putusan MK didepan peserta kuliah umum program S2 dan para mahasiswa hukum, sekitar 100 peserta. Dalam hal memutus perkara, MK mempunyai empat hal yang menjadi dasar untuk membatalkan suatu perselisihan hasil pemilukada yaitu pelanggaran yang signifikan, terstruktur, sistematis, dan masif.
Mahfud dalam paparannya menjelaskan, MK dibentuk untuk menyelesaikan suatu pelanggaran-pelanggaran perselisihan hasil pemilukada. Karena MK dalam memutus suatu perkara itu hakim-hakimnya berdasarkan hukum progresif yaitu hukum yang berdasarkan dari denyut-denyut aspirasi rakyat. Dan, MK dalam mengadili hasil perselisihan hasil pemilu bukan terbatas menghitung hasil pemilu. Karena sudah ada pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan penghitungan hasil pemilukada tersebut.
Diakhir acara tersebut, Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini juga
menyampaikan, hukum pemilu dan hukum pidana itu berbeda. “Jika terjadi hukum pidana maka laporkanlah kepada instansi terkait, karena MK hanya untuk menguji suatu UU yang bertentangan dengan hak konstitusional. Dan semua yang berperkara ke MK itu terbukti adanya kecurangan, baik yang menang maupun yang kalah,” jelasnya.
Maka, Mahfud berpesan agar Indonesia kedepannya harus lebih baik lagi dalam bidang hukum dan kepemimpinan baik itu dari tingkat yang kecil hingga ke tingkat yang tinggi. Mahfud MD dalam kuliah umum membawakan materinya bertajuk "Regulasi Pemilukada Menuju Kepemimpinan yang Bermartabat dan Bermoral" (Hdy/mh)