Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD menghadiri diskusi publik bertajuk “Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum dan HAM 2012” yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rabu (26/12).
Dalam kesempatan itu Mahfud menyatakan bahwa penegakan hukum dan HAM memang menjadi persoalan pokok yang dihadapi bangsa Indonesia. Selama rentang waktu tahun 2012, kata Mahfud, penegakkan hukum dan HAM mengalami perkembangan positif dan negatif.
Mengawali paparannya sebagai salah satu narasumber dalam acara yang diselenggarakan di Gedung DPP PPP, Diponegoro, Jakarta ini Mahfud mengatakan masalah-masalah yang timbul di negara ini terjadi karena tidak adanya penegakan hukum yang serius. “Persoalan pokok yang dihadapi bangsa ini adalah penegakan hukum. Kalau kita ingin lebih baik ke depan, kuncinya hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa sebenarnya di dalam segala lini kehidupan berbangsa, Indonesia memiliki konsep yang jelas. Hanya saja, konsep itu tidak dibarengi dengan penegakkan hukum. Akibatnya, konsep yang sudah disusun dengan apik menjadi tidak berjalan.
Mengerucut ke upaya penegakan hukum dan HAM, Mahfud mengatakan Indonesia sudah memiliki aturan dan instrumen penegakan hukum yang lengkap. Bahkan, lanjut Mahfud, segala peraturan yang diatur dalam deklarasi internasional hampir semuanya sudah dimuat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal itu menurut Mahfud merupakan perkembangan positif dari penegakan hukum dan HAM di Indonesia.
Hal positif lainnya dari penegakan hukum dan HAM di Indonesia, yaitu tidak adanya lagi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara. “Setelah reformasi tidak ada lagi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara. Tapi pelanggaran hukum dan HAM sekarang justru dilakukan secara horizontal antar warga,” jelas Mahfud.
Untuk menyelesaikan konflik horizontal itu, Mahfud menyatakan bahwa penegakan hukum dan HAM-lah salah satu caranya. “Intoleransi antar kelompok seperti kasus pengusiran terhadap kelompok tertentu yang sporadis kunci pemecahannya adalah penegakan hukum,” tegasnya.
Sebagai Ketua MK, Mahfud menyampaikan bahwa MK telah melakukan upaya penegakan hukum lewat putusan-putusannya. Hal itu terlihat dari 118 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) yang masuk tahun 2012 dan 51 perkara PUU tahun 2011 yang belum selesai tengah ditangani MK sepanjang 2012. Dari kesemua perkara PUU yang masuk itu sebanyak 97 diantaranya sudah diputus oleh MK. Sedangkan 30 diantaranya dibatalkan oleh MK yang artinya 30 UU telah dibatalkan oleh MK. “Dua puluh sembilan persen dari UU yang dibatalkan MK membenarkan bahwa UU tersebut dibuat secara salah,” tukas Mahfud.
Mahfud juga mengatakan, salah satu fungsi MK adalah melindungi hukum dan HAM. Dan hal itu sudah dilakukan MK dengan pencabutan ketentuan UU mengenai survei dan jejak pendapat yang dilarang saat pemilu digelar. Selain itu, penetapan anak luar nikah yang diputuskan memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya juga merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan pada tahun 2012 ini.
Peran MK dalam menegakkan hukum dan HAM juga dibenarkan oleh aktivis FPI. Munarman yang juga didapuk sebagai narasumber kali itu mengatakan pembatalan UU Migas yang dilakukan MK tahun 2012 ini merupakan salah satu perkembangan penegakan hukum dan HAM yang positif. “Dengan dibatalkannya UU Migas oleh MK, pengelolaan Migas dikembalikan secara nasional,” ungkap Munarman.
Hadir dalam acara tersebut, yaitu Mantan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Pimpinan MPR yang juga anggota PPP, Lukman Hakim Saifudin. (Yusti Nurul Agustin/mh)