Aliran hukum legisme itu adalah hakim harus tunduk kepada undang-undang dimana hakim itu mempunyai ketundukan terhadap undang-undang. Ketundukan ini agar setiap hakim itu tidak bertindak sewenang-wenang. Demikian yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam acara “Kuliah Konstitusi” yang diselenggarakan di Ponpes Salafiyah Syafiiyah, Asembagus, Jawa Timur, Senin (24/12). Acara ini dihadiri oleh K.H. Hariri Abdul Adim, K.H. Afifuddin Muhajir, K.H. Hasan Basri, Lc, dengan peserta santri Ponpes ini.
Kemudian Mahfud menjelaskan, bahwa di Indonesia atau disebut sebagai negara dengan tradisi Eropa Kontinental itu hukum itu harus tertulis. “Namun ada kelemahan hukum terulis itu, yaitu membelenggu hakim,” kata mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini. Dan, menurut Mahfud bahwa MK dalam mengadili perkara itu membuat terobosan hukum yaitu dengan hukum progresif. “Dimana hukum tersebut tetap pada jalurnya dan tidak menyalahi aturan dan tidak melanggar apa yang sudah dibuat.” Yang paling penting bagi hakim harus independen.
MK itu masih dalam jalur-jalur hukum Islam dan keadilan sendiri itu bersifat universal. “Konstutusi kita yang baru adalah konstitusi yang pro dengan hak asasi manusia. Setelah undang-undang dasar baru setelah diamandemen mengatakan setiap orang berhak mendapatkan status kewarganegaraan yang lahir di Indonesia sebagai warga negara Indonesia. Kita menganut dua sistem kewarganegaraan. Dan saat ini seorang anak yang dianggap ‘anak zinah’ atau ‘anak jaddah’ itu tetap di akui sebagai warga negara. Karena dalam hukum negara Indonesia setiap orang berhak berwarganegara, karena ini adalah salah satu hak asasi manusia. Karena hak asasi manusia itu tidak bisa dilanggar, karena mempunyai hak yang mutlak sebagai warga negara,” terang Mahfud MD.
Mahfud juga memberikan contoh jika terdapat seorang anak hasil dari pemerkosaan atau anak hasil zina, maka anak itu termasuk dalam hukum keperdataan. Anak tersebut bisa menuntut hak keperdataannya kepada ayahnya tersebut. MK membangun konstitusi itu untuk pro terhadap hak asasi manusia. Karena saat ini banyak fakta masyarakat Indonesia banyak yang kurang mendapatkan hak asasinya. Maka dari itulah MK membela hak asasi warga negara Indonesia untuk terlindungi dari negara. (Hdy/mh)