Tahun 2013 nanti, Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), harus menyelesaikan kasus korupsi dana talangan Bank Century dan Hambalang yang belum selesai di tahun 2012 ini. "Saya mengimbau KPK memrioritaskan penanganan kasus yang tertunggak di 2012, seperti kasus Century dan Hambalang," kata Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu, (26/12).
Ditegaskan, perbaikan kualitas penegakan hukum pada 2013, harus dilanjutkan dengan sikap dan tindakan tegas dalam menyikapi sejumlah kejahatan besar terhadap negara dan rakyat. Bamsat begitu Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI ini disapa beberapa waktu lalu mengatakan, pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad yang menyatakan Wakil Presiden, Boediono diduga terlibat skandal Bank Century merupakan informasi yang melegakan.
"Pernyataan Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers hari ini, di kantor KPK, menyatakan, Wapres Boediono berperan dalam pemberian FPJP senilai Rp 683 miliar dan PMS atau bailout Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, sangat melegakan Timwas Century DPR di ujung masa tugasnya. Samad telah memenuhi janjinya," kata politisi Partai Golkar itu.
Dijelaskan, peran Boediono itu diketahui penyidik KPK setelah pemeriksaan terhadap dua mantan Deputi Gubernur BI, tersangka baru kasus Bank Century, Budi Mulya dan Siti Fadjrijah. "Dari penjelasan tersebut, menurut saya, penanganan proses hukum kasus Century oleh KPK, khususnya terhadap mantan Gubernur BI, Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wapres, sudah selesai," ujarnya.
Menurutnya, proses selanjutnya ada di DPR, yakni melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP), sebelum sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, sesuai ketentuan, apabila presiden atau wakil presiden terbukti atau tidak terbukti melakukan korupsi atau pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara, dan perbuatan tercela, diproses dan diuji di MK atas permintaan DPR, melalui hak menyatakan pendapat.
"Apakah benar-benat presiden atau wapres melakukan pelanggaran, jika MK sependapat dengan DPR, maka selanjutnya pengambilan keputusan untuk impeachment di MPR. Namun sebaliknya, jika MK memutuskan presiden atau wapres tidak bersalah, ya selesai atau bebas," paparnya.
Ditegaskan, HMP penting untuk kepastian hukum bagi Boediono. Sebelumnya, DPR telah memulai dengan Hak Angket yang menyudutkan Boediono. Kini, sudah sepatutnya DPR harus mengakhirnya dengan HMP agar ada kepastian, apakah Boediono benar terlibat atau tidak. HMP penting dengan pertimbangan kemanusiaan.
Sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya, imbuh Bambang, untuk menuntaskan kasus Century masih panjang. KPK belum masuk pada penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam proses PMS atau bailout yg berpotensi merugikan negara Rp 6,7triliun dan aliran dana yang diduga mengalir ke partai tertentu dan timses pasangan capres atau cawapres tertentu.
Sementara terkait kasus korupsi Hambalang, KPK telah menetakan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Alvian Mallarangeng. Sehari setelah ditetapkan tersangka, Andi langsung menyatakan mundur dari jabatannya. Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kencang disebut mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin. Menurutnya, Anas terlibat dalam kasus korupsi ini. Namun Asa kerap membantahnya dan balik menuding Nazar berhalusi nasi. Selain itu, Anas mempertaruhkan dirinya minta digantung di Monas jika menerima uang korupsi tersebut.