KPU Nganjuk Cek Gugatan ke MK
Jumat, 21 Desember 2012
| 12:23 WIB
NGANJUK - Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk berangkat ke Jakarta untuk mengklarifikasi adanya tuntutan salah satu pasangan calon (paslon) ke mahkamah konstitusi (MK). Tuntutan itu terkait ketidakpuasan hasil rekapitulasi akhir penghitungan suara Pilkada, dimana pasangan Taufiqurrahman-Abdul Wakid Badrus menjadi pemenang.
Ketua KPU Nganjuk, Drs Juwair mengakui keberangkatannya ke Jakarta bersama para komisioner lainnya terkesan mendadak. Ini dilakukan setelah mendapat laporan dari salah seorang staf IT yang membaca Surabaya Post versi online kemarin yang melaporkan paslon Siti Nurhayati-Sumardi yang menggugat KPU Nganjuk ke MK. “Keputusan berangkat sekitar pukul 14.00,” ujar Juwair, mengaku menggunakan KA Bima pukul 19.00 melalui stasiun Nganjuk untuk mengirit anggaran.
Juwair menyatakan, sejauh ini belum menyiapkan tim pembela untuk menghadapi kemungkinan gugatan. Sekarang ini, masih mencari kebenaran informasi dulu baru kemudian memikirkan soal tu.
Juwair mengaku memang ada tekanan dari beberapa pihak seperti LSM dan para aktivis parpol, agar menggunakan pengacara lokal, tidak boleh menggunakan pengacara dari luar kota Nganjuk.
Alasan tekanan itu, persoalan yang dihadapi KPU Nganjuk, adalah, problem lokal, anggaran yang digunakan KPU untuk fee lawyer menggunakan APBD Nganjuk. Karena itu harus dipilih pengacara Nganjuk.
Seperti yang diberitakan kemarin, bahwa Sumardi wakil paslon Sima melayangkan gugatan lantaran dalam proses pilkada terjadi dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh incumbent berupa money politik, dan pelibatan unsur PNS dalam mempengaruhi pemilih untuk kepentingan perolehan suara.
Gugatan yang dilayangkan ke MK menuntut dilakukan pilkada ulang dengan mendiskualifikasi paslon yang bila dalam pembuktian sidang terbukti melakukan kesalahan. ony