Hasil Pilkada Minahasa Bisa Digugat
Kamis, 20 Desember 2012
| 08:16 WIB
MANADO (EKSPOSnews): Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara, Vicky Lumentut menyatakan, gugatan terhadap hasil Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa itu hak semua pasangan calon."Kalau mau menggugat itu sah-sah saja, dalam proses demokrasi di negara ini," kata Lumentut, di Manado, Kamis 20 Desember 2012.
Lumentut mengatakan, mengenai gugatan pasangan calon yang diusung Golkar dan Partai Demokrat belum dibicarakannya bersama dengan ketua DPD Golkar Sulut Vreeke Runtu.
"Tetapi saya sudah mendengar tentang hal itu, terutama dari media massa," kata Lumentut.
Menurut Lumentut, jika memang pasangan calon nomor tiga yang diusung oleh Partai Demokrat dan Golar Sulut tersebut melakukan gugatan, maka sudah pasti ada alasan kuat yang mendasarinya.
"Tentu saja alasan-alasan tersebut nanti akan diuji dan diperiksa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta saat persidangan berjalan," kata Lumentut.Ia pun menambahkan gugatan yang akan dilakukan oleh pangan calon nomor tiga Careig Runtu-Denny Tombeg, itu sesuai dengan ketentuan, di mana jika tak setuju dengan keputusan KPU dengan hasil Pilkada bisa melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari, setelah diumumkan.
Pasangan Careig Runtu-Denny Tombeg melakukan gugatan ke Pilkada Minahasa, setelah pengumuman hasil pleno disampaikan KPU Minahasa, tentang jumlah hasil perhitungan suara dalam Pilkada di Minahasa.
Berdasarkan hasil akhir Pilkada tersebut pasangan Jantje Sajouw-Ivan Sarundajang (JWS-IVANSA) memperoleh dukungan sebanyak 78.521 suara, Ariane F Nangoy dan Jefry Mentu (AFN-JJM) memperoleh sebanyak 817 suara, Hangky A Gerungan dan Ricky J Montong (HAG-RJM) memperoleh 55.223 suara, Careig N Runtu dan Denny J Tombeng (CNR-DJT) 75.326 suara, dan Yocke Kaseger dan Ferdinand Mewengkang (YK-FW) sebanyak 2.585 suara.(antara)