Rekapitulasi Suara Hasil Pemilukada Langsung Digugat ke MK
Selasa, 18 Desember 2012
| 16:23 WIB
SURYA Online, NGANJUK-Sebanyak sepuluh orang pengacara dari pasangan cabup Siti Nurhayati dan cawabup Sumardi (SIMA) langsung berangkat ke Jakarta memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini setelah rekapitulasi suara hasil Pemilukada di lakukan dan diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk, Selasa (18/12/2012).
Menurut cawabup Sumardi, kesepuluh pengacara tersebut sebagian sudah berada di Jakarta sejak kemarin untuk mempersiapkan segala sesuatu ketika memasukkan gugatan di MK.
"Bisa jadi nanti sore gugatan hasil Pemilukada sudah didaftarkan dan di masukkan ke MK setelah dimatangkan, sehingga tidak perlu menunggu sampai besok," kata Sumardi di KPU Nganjuk, Selasa (18/12/2012).
Dijelaskan Sumardi, dimasukkanya gugatan hasil Pemilukada dikarenakan banyaknya pelanggaran yang sudah masuk kategori terstruktur, masiv, dan lainya. Selain itu, bukti-bukti pendukung atas gugatan tersebut cukup lengkap dan kuat.
"Untuk itu kami berharap MK memberikan keputusan yang adil bagi rakyat dalam Pemilukada," ujar Sumardi.
Sementara anggota tim pengacara pasangan SIMA, Adi Wibowo SH mengatakan, saat ini pihaknya bersama yang lain sedang melakukan rapat koordinasi terkait pengajuan gugatan hasil pemilukada ke MK. Karena bagaimanapun, materi gugatan yang diajukan ke MK harus memenuhi kriteria dan persyaratan teknis disertai bukti-bukti lengkap dan kuat.
"Jadi saat ini kami sedang membahas materi gugatan tersebut dan secepatnya dimasukkan ke MK," tutur Adi Wibowo.