Pasangan Calon Dance Takimai-Agustinus Pigome selaku Pihak Terkait menghadirkan saksi lanjutan pada Sidang Pemilukada Kab. Deiyai Prov. Papua tahun 2012 – Perkara No. 96 dan 97/PHPU.D-X/2012 – di Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/12). Dalam kesempatan ini, para saksi Pihak Terkait membenarkan adanya kesepakatan pencoblosan surat suara dalam Pemilukada Kab. Deiyai.
Kata Kepala Suku Distrik Bowobado Kab. Deiyai Alpius Bunai, dirinya hadir dalam proses pencoblosan surat suara di wilayah Bowobado yang dilakukan dengan cara kesepakatan tersebut. Bahkan, katanya, kesepakatan yang dilakukan di Kampung Kopai II tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala desa dan rakyat di distrik Bowobado. “Hadir seluruh kepala desa dan rakyat yang ada di Bowobado,” ucap Alpius yang dibantu penerjemah itu.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Yesaya Tobai selaku kepala Kampung Kopai II yang dihadirkan oleh Pihak Terkait. Menurutnya, terjadi kesepakatan antarrakyat terhadap pembagian suara di distrik Bowobado. “Kita berkumpul dan bermusyawarah untuk membagikan surat suara antara Takimai (Pihak Terkait) dan Edowai (No. Urut 6),” katanya.
Hal serupa juga dilontarkan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Deiyai selaku Termohon. Di antaranya, Athen Pigome selaku ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tigi Barat Kab. Deiyai, menerangkan terkait pemungutan suara yang terjadi di seluruh kampung di wilayah tersebut. Katanya, pengambilan surat suara di wilayah Tigi Barat seluruhnya dilakukan dengan cara kesepakatan.
“Keseluruhannya berdasarkan kesepakatan dari masyarakat,” ujarnya. “Kesepakatan tersebut dilakukan di tingkat kampung masing-masing, dan tidak ada di tingkat distrik,” tambah Athen di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar itu.
Lebih penting lagi, katanya, setelah dilakukan pencoblosan dengan cara kesepakatan hasil kesepakatan di wilayah tersebut berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan atau keberatan dari sejumlah pihak. “Pada saat masyarakat datang, kami terima dengan aman dan damai,” terang ketua PPD Tigi Barat tersebut.
Ketua PPS Widuwakia Donatus Dawapa juga memberikan keterangan yang sama terkait dengan pencoblosan surat suara. Menurutnya, pencoblosan surat suara di Widuwakia dilakukan dengan cara kesepakatan. “Semua kesepakatan untuk pasangan calon nomor 1 sebanyak 1212 suara, dan pasangan nomor 6 sebanyak 5 suara,” terangnya.
Perlu diketahui, gugatan ini diajukan oleh Pasangan Calon Yan Giyai dan Yakunias Adii (perkara No. 96). Mereka memohonkan kepada Mahkamah supaya membatalkan surat keputusan KPU Kab. Deiyai tentang penetapan hasil suara Pemilukada Kab. Deiyai putaran kedua. “Memerintahkan (KPU Kab. Deiyai) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan hanya mengikutsertakan Pasangan Calon Marthen Ukago-Amison Mote (No. Urut 2), Manase Kotouki-Athen Pigai (No. Urut 3), dan Yan Diyai-Yakonias Adii (No. Urut 4),” pinta Pemohon.
Sementara Pasangan Calon Natalis Edowai-Mesak Pakage (perkara No. 97) memohonkan kepada Mahkamah untuk batal demi hukum berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kab. Deiyai putaran II. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum kab. Deiyai untuk menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Deiyai tahun 2012,” pinta Wakil Kamal pada sidang pendahuluan. (Shohibul Umam/mh)