Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai (Termohon) Yanuar P. Wasesa serta Kuasa Pasangan Calon Terpilih Dance Takimai dan Agustinus Pigome (Pihak Terkait) Refly Harun, membantah tudingan Para Pemohon yang diarahkan kepada mereka. Dalam sidang Perkara No. 96/PHPU.D-X/2012 dan 97/PHPU.D-X/2012, Senin (10/12) sore, yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, kedua kuasa hukum itu menyatakan bahwa dalil para Pemohon tidak berdasar.
Terhadap Perkara No. 96, menurut Yanuar, sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. “Permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur atau obscuur libel,” tegasnya. “Karena antara posita dan petitum yang diuraikan oleh Pemohon bertentangan.”
Adapun Refly, lebih menyoroti pada legal standing Pemohon dalam Perkara No. 96. Dia berpandangan, Pemohon sudah tak memiliki kedudukan hukum lagi untuk mengajukan permohonan dalam perselisihan hasil Pemilukada Kab. Deiyai Putaran Kedua ini. Sebab, Pemohon yakni Pasangan Calon Yan Giyai dan Yakunias Adii, sudah tersisih pada Pemilukada Deiyai putaran pertama. “Pemohon sudah tidak punya hak lagi untuk mengajukan permohonan,” katanya.
Apalagi, menurut dia, Pemohon pernah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kab. Deiyai putaran pertama ke MK. “Dan perkaranya sudah pernah diputus,” ungkap Refly yang merupakan kuasa dari pasangan calon Natalis Edowai dan Mesak Pakage.
Melanjutkan jawabannya, Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya selaku penyelenggara telah melaksanakan Pemilukada berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Putaran kedua berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Menanggapi permohonan Pemohon Perkara 97, dia meminta Mahkamah menolaknya. Sebab, seluruh dalil Pemohon tidak berdasarkan fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan sewaktu Pemilukada dilaksanakan.
Sedangkan Refly, menyatakan, dalil Pemohon dalam Perkara 97 adalah tidak benar. Dia menuturkan, pernyataan Pemohon terkait adanya kesepakatan lima kampung pada 20 November 2012 hanyalah akal-akalan belaka. “Kesepakatan yang dibangun adalah konspirasi,” ujarnya.
Refly menegaskan, kesepakatan yang benar ialah yang terjadi pada sehari sebelumnya, yakni tanggal 19 November. Kesepakatan ini dilakukan di Wilayah Adat Debei. Di mana, kesepakatan ini, dihadiri oleh sekitar seribu orang yang terdiri dari unsur-unsur tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan sebagainya. Saat itu, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan tertulis.
Setelah mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait, Panel Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar kemudian mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Pemohon. Untuk selanjutnya, sidang akan digelar Selasa, (11/12) siang. Rencanannya, pada sidang tersebut, Termohon akan menghadirkan lima saksi, Pihak Terkait tujuh saksi. Sedangkan Pemohon 96 dan Pemohon 97 masing-masing menghadirkan seorang ahli. (Dodi/mh)