Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Kab. Deiyai Prov. Papua tahun 2012, Yan Giyai dan Yakunias Adii (No. Urut 4) mengajukan keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Deiyai terhadap penetapan atau meloloskan enam pasangan calon, dari sembilan pasangan calon yang ikut serta dalam Pemilukada Kab Deiyai.
“Kita keberatan terhadap enam pasangan calon yang lainnya,” terang Utomo A. Karim selaku kuasa hukum, Yan Giyai dan Yakunias Adii (Pemohon perkara No. 96/PHPU.D-X/2012), di persidangan Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/12) pagi. “Enam pasangan calon itu seharusnya tidak lolos namun diloloskan oleh KPU,” tambahnya.
Selain itu, Pemohon juga pernah mengajukan surat protes kepada KPU Kab. Deiyai, namun pihak yang bersangkutan tidak mengindahkan surat tersebut. “Kita sudah membuat surat protes ke KPU tetapi tidak diindahkan,” terang Utomo.
Lebih dari itu, Utomo melanjutkan, Pemohon juga telah mengirimkan surat ke Bawaslu. Kemudian mereka juga telah membuat surat rekomendasi kepada KPU Kab. Deiyai, dan Prov. Papua, tetapi semuanya tidak diindahkan (KPU Kab. Deiyai dan Provinsi Papua). Bahkan, katanya, KPU Kab. Deiyai menambahkan tiga pasangan calon lainnya.
“Pertama kan hanya enam Pak (Majelis Hakim Konstitusi), Bawaslu memberikan rekomendasi tiga memenuhi syarat, dan tiga tidak memenuhi syarat. Tiba-tiba KPU Kab. Deiyai menambahakan pasangan calon lagi, akhirnya semua menjadi sembilan. Ini yang menjadi keberatannya Pak,” tutur Utomo di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar itu.
Sembilan calon pasangan calon tersebut adalah Dance Takimai-Agustinus Pigome (No. Urut 1), Marthen Ukago-Amison Mote (No. Urut 2), Manase Kotouki-Athen Pigai (No. Urut 3), Yan Diyai-Yakonias Adii (No. Urut 4), Yosep Pekei-Yakobus-Takimai (No. Urut 5), Natalis Edowai-Mesak Pakage (No. Urut 6), Klemen Ukago-Manfred Mote (No. Urut 7), Yanuarius L. Douw-Linus Doo (No. Urut 8), dan Yosias Pakage-Oktavianus Pigai (No. Urut).
Dalam tuntutan atau petitum permohonannya, Pemohon memohonkan kepada Mahkamah untuk membatalkan surat keputusan KPU Kab. Deiyai tentang penetapan hasil suara Pemilukada Kab. Deiyai putaran kedua. “Memerintahkan (KPU Kab. Deiyai) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan hanya mengikutsertakan Pasangan Calon Marthen Ukago-Amison Mote (No. Urut 2), Manase Kotouki-Athen Pigai (No. Urut 3), dan Yan Diyai-Yakonias Adii (No. Urut 4),” pinta Pemohon.
Gugatan juga muncul dari Pasangan Calon Natalis Edowai-Mesak Pakage (No. Urut 6), perkara nomor 97/PHPU.D-X/2012. Dalam keberatannya, Pemohon mengatakan terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan wakil pasangan calon nomor urut 1, Agustinus Pigome, bersama masyarakat Kampung Widuwakia, Kampung Demago, dan Kampung Wagomani terhadap Kepala dan Sekretaris Kampung Widuwakia.
Kata Wakil Kamal selaku kuasa hukum Pemohon, Agustinus Pigome bersama pendukungnya mengatakan kepada Kepala dan Sekretaris Kampung Widuwakia bahwa surat suara yang ada di kampung ini menjadi milik pasangan calon nomor 1. “Karena itu adalah basis saya,” ucap Wakil, saat menirukan pernyataan Agustinus kala itu. “Kemudian, memukul Kepala Kampung Widuwakia, sampai pingsan. Lalu kotak suara diambil oleh Agustinus Pigome dan pendukungnya” tambahnya.
Oleh karena itu, Pemohon memohonkan dalam petitumnya agar batal demi hukum berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Kab. Deiyai putaran II. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum kab. Deiyai untuk menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Deiyai tahun 2012,” pinta Wakil Kamal. (Shohibul Umam/mh)