Benny Kogoya, salah satu anggota legislatif DPRD Kabupaten Tolikara Provinsi Papua yang tidak terpilih sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara periode 2009-2014 mengajukan pengujian terhadap UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sidang perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 116/PUU-X/2012 ini digelar pada Senin (10/12) di Gedung MK.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 2 huruf g UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut kuasa hukum Pemohon, Hambel Rumbiak, mengungkapkan kerugian yang dimaksudkan oleh Pemohon adalah gugatan Pemohon atas Keputusan Gubernur Papua ke PTUN Jayapura, PTUN Makasar dan MA RI tidak diterima karena objek yang digugat termasuk dalam ruang lingkup politik sehingga tidak termasuk dalam kewenangan PTUN sebagaimana dimaksud pasal tersebut.
“Perolehan kursi pada pemilihan legislatif tahun 2009 di Kabupaten Tolikara adalah Partai Golongan Karya sebanyak 21 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 1 kursi. Urutan perolehan kursi tersebut berkaitan dengan penetapan unsur pimpinan DPRD Kab. Tolikara Tahun 2009-2014, ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 355 UU No. 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, DPR dan DPRD, sehingga unsur pimpinan DPRD Kab. Tolikara menjadi sebagai berikut, posisi Ketua menjadi hak dari Partai Golkar, Wakil Ketua I menjadi hak dari Partai Demokrat dan posisi Wakil Ketua II menjadi hak dari Partai Kebangkitan Bangsa,” jelas Habel.
Maka, lanjut Habel, Pemohon berdasarkan rekomendasi dan keputusan Partai Demokrat diajukan sebagai calon Wakil Ketua I, namun hal tersebut tidak terealisasi karena sebagai mayoritas anggota DPRD Kab. Tolikara adalah dari Partai Golkar sehingga keseluruhan unsur pimpinan berasal dari Partai Golkar. “Pemohon merasa tidak adil terhadap penetapan unsur pimpinan DPRD Kab. Tolikara tersebut sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura dan dikabulkan, namun oleh PTUN Makasar dan dikuatkan oleh MA RI gugatan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan hukum bahwa objek gugatan adalah Keputusan Politik sehingga bukan merupakan Keputusan PTUN,” paparnya.
Majelis Hakim Konstitusi memberikan beberapa saran perbaikan dan meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan. (Lulu Anjarsari/mh)