Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, banyak orang kebingungan dengan penyebutan dan kedudukan lembaga. Semua orang mengatakan lembaga yang ada saat ini sebagai lembaga negara. Oleh karena itu perlu dijernihkan dengan membedakan mana yang lembaga negara dan mana yang bukan lembaga negara dengan melihat UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal demikian ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati kepada sekitar 175 peserta seminar sehari bertemakan "Kewenangan Lembaga Negara dalam Perspektif UUD 1945 Pasca Amandemen" yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Rabu (5/12), di Kampus STHM, Matraman, Jakarta.
Menurut Maria Farida, lembaga negara adalah lembaga negara yang fungsi dan kewenangannya secara tegas disebut dalam UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dalam undang-undang (UU). Sementara terhadap lembaga yang kewenangannya disebutkan dan diatur menurut UU, seperti Kementerian Negara, maka dapat dikatakan sebagai lembaga pemerintah, atau lembaga pemerintah yang mandiri, seperti Bank Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan lain sebagainya.
“Secara normatif, penyebutan lembaga negara kita kacau, sehingga sampai sekarang dari beberapa sengketa kewenangan lembaga negara yang ditangani Mahkamah Konstitusi, hanya ada satu pemohon dalam perkara SKLN yang jelas kedudukan hukumnya, yaitu permohonan sengketa kewenangan yang diajukan Kementerian Keuangan mewakili pemerintah, terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempermasalahkan divestasi Newmont,” kata Maria.
Hakim konstitusi perempuan pertama di MK ini juga mengatakan, pasca amandemen ada pendapat bahwa kita telah menghapus kedudukan lembaga tertinggi negara. Namun jika melihat kedudukan masing-masing lembaga negara, dengan melihat fungsi, tugas dan wewenangnya, maka Majelis Permusyawartan Rakyat memiliki kedudukan tertinggi, karena memiliki fungsi tugas dan wewenang membentuk dan menetapkan UUD.
Menurutnya, dalam struktur lembaga negara, MPR berada di dua tempat, sebagai pembentuk dan penetap UUD dan sebagai pelaksana UUD. MPR juga melantik dan mengangkat presiden. MPR juga memiliki hubungan dengan lembaga negara lainnya sebagai Konstituante, dimana semua lembaga negara tunduk pada UUD yang dihasilkan MPR. (Ilham/mh)