Mahkamah Konstitusi menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urine kepada seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Senin (10/12). Kegiatan ini mengambil tempat di Aula Lantai Dasar MK, Jakarta.
Tes urine tersebut, menurut Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian MK Rubiyo, dilakukan dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai. Dengan adanya kegiatan itu diharapkan seluruh pegawai dapat terhindar dari segala godaan, yang salah satunya adalah penggunaan narkotika.
Selain itu, kata Rubiyo, dalam upaya menjaga integritas dan mencegah perilaku korup di tingkatan pegawai, maka nantinya akan dibentuk unit pengendali gratifikasi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. “Jika ada unit kerja ini, maka dapat dilakukan analisis internal,” ujarnya.
Bahkan, dia berharap, dengan adanya unit tersebut, akan berkontribusi dalam memperbaiki penilaian persepsi korupsi di Indonesia, terutama dari sisi lembaga peradilan. Hal ini merupakan salah satu tindak lanjut penjajakan kerja sama antara MK dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rubiyo menekankan bahwa mentaati ketentuan bagi pegawai negeri adalah suatu kewajiban, bahkan pada titik tertentu ialah sebagai bentuk pengorbanan dan pengabdian. “Bekerja itu adalah sebuah ibadah. Hak sudah kita peroleh, kewajiban harus kita penuhi,” tegasnya kepada seluruh pegawai yang hadir.
Menutup paparannya, dia pun berpesan agar seluruh pegawai harus selalu menjaga integritas, kejujuran, dan keterbukaan. “Jika dilakukan dengan kesungguhan dan ketulusan maka akan berhasil baik.” (Dodi/mh)