Semiloka Empat Pilar “Pendidikan Pancasila, Konstitusi dan Kewarganegaraan bagi Guru Pendidikan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional 2012” ditutup secara resmi oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Melani Leimena Suharli, Sabtu (8/12) siang, bertempat di Ruang Nusantara IV, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama antara Mahkamah Konstitusi dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama.
Dalam sambutannya, pada intinya Melani menuturkan bahwa peran para Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam mengajarkan moral dan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda sangatlah besar. Sebab, PKn merupakan mata pelajaran yang memang bersentuhan langsung dengan filosofi berbangsa dan bernegara, khususnya penanaman dan penghayatan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila. “Pendidikan PKn itu ujung tombak pembentukan karakter bangsa,” katanya.
Sejalan dengan penuturan Melani tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki, dalam sambutannya juga membawa semangat yang serupa. Dalam paparannya, Sodiki mengungkapkan bahwa mengkaji dan mempelajari Pancasila dan Konstitusi haruslah sampai pada tataran penghayatan dan implementasi dalam kehidupan sehari-hari. “Tidak hanya mengetahui, memahami dan mengerti, tapi juga menghayati dan mengamalkan Pancasila,” pesannya. “Perilaku sehari-hari harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.”
Sebab, jika tidak sampai menyentuh pada tataran implementasi nilai, maka apa yang terjadi mungkin hingga sekarang, akhirnya akan sia-sia saja. Faktanya, yang terjadi malah ‘pengkhinatan’ terhadap prinsip-prinsip yang dikandung Pancasila dan konstitusi, seperti korupsi dan beberapa pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh pejabat publik. Padahal, mereka mungkin mengetahui dan paham tentang Pancasila dan Konstitusi, atau dulunya pernah mengikuti Penataran P4. “Sayangnya perilakunya tetap saja tidak Pancasilais,” tegasnya.
Sodiki berpandangan, penanaman dan pengamalan nilai-nilai tersebut sangat dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Oleh karena itu, semua orang, terutama para guru haruslah membangun kondisi dan lingkungan yang kondusif untuk memupuk jiwa-jiwa Pancasilais dalam diri siswa sedini mungkin. “Dalam lingkup sekolah, adalah tugas seluruh guru, tidak hanya guru PKn saja,” ia menekankan.
Akhirnya dia berharap, dengan adanya Semiloka ini, dapat menjadi sebuah langkah kecil untuk membekali para guru agar semakin memahami perannya dan mengerti substansi dari materi empat pilar yang sangat berkaitan dengan mata pelajaran yang mereka ampu. “Semoga semakin menyadarkan kita tentang nilai Pancasila demi keutuhan, dan keberlangsngan bangsa,” tutupnya.
Rekomendasi Pleno Guru PKn
Pada kesempatan yang sama, sebelum penutupan, para peserta juga telah melakukan Rapat pada tingkatan Komisi dan Pleno untuk merumuskan dan memutuskan problematika serta solusi atas permasalahan yang mereka alami selama mengajarkan PKn selama ini. Layaknya persidangan para wakil rakyat, jalannya sidang pun banyak dihujani interupsi. Bahkan pada isu-isu tertentu, pembahasan dan perumusan berjalan alot.
Keseriusan pembahsan tersebut mungkin tidak akan sia-sia. Sebab, rekomendasi yang ditelurkan kemudian akan diserahkan kepada para pihak yang berwenang untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan berdasarkan kewenangan masing-masing.
Beberapa hasil pembahasan dan rekomendasi para guru PKn itu, diantaranya: diperlukannya satu buku paket dan pedoman yang menjadi rujukan secara nasional para guru PKn. Harapannya, dengan adanya buku ini dapat menjadi rujukan utama dan panduan para guru dalam mengajarkan PKn kepada para siswa. Sehingga, ada keseragaman dan pemerataan bahan ajar secara nasional.
Selain itu, ada pula usulan untuk membentuk asosiasi guru PKn seluruh Indonesia. Melalui asosisasi ini, nantinya menjadi wadah para guru agar bisa saling bertukar informasi dan pengalaman untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada umumnya. Tak hanya itu, ada juga usulan untuk menyelesaikan alokasi anggaran terkait media ajar hingga pada usulan penambahan jam mengajar. (Dodi/mh)