Pemohon Tidak Hadir, Uji UU Otsus Papua Ditunda
Kamis, 06 Desember 2012
| 15:24 WIB
Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (6/12) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara dengan Nomor 102/PUU-X/2012 ini dimohonkan oleh Paulus Agustinus Kafiar. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, Saksi/Ahli Pemohon, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki memutuskan untuk menunda sidang hingga 15 Januari 2013. “Karena pemohon kesulitan mendapatkan tiket pesawat, Pemohon meminta kesempatan sidang terakhir untuk mengajukan saksi. Jadi, sidang ini akan ditunda hingga 15 Januari 2013,” papar Sodiki didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya. Dalam pokok permohonannya, Pemohon merasa terlanggar dengan berlakunya Pasal 12C UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasal 12c menyatakan “Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat: (c) berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara”. Pemohon merupakan tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang berkepentingan dengan ketentuan dalam Pasal 12C UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Syarat minimal pendidikan serendah-rendahnya “sarjana atau setara” pada pasal 12C UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus ini menurut Pemohon sangat tidak adil dan melanggar hak konstitusional Pemohon, ketentuan ‘pendidikan serendah-rendahnya “sarjana atau setara” pada pasal 12C pada UU No. 21 Tahun 2001 ini bukanlah bagian dari kekhususan dari Otonomi Khusus Papua sehingga tidak ada dasar hukumnya untuk dipertahankan dan sangat diskriminatif. “Sebagaimana telah ditegaskan pula oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 81/PUU-VIII/2010 bertanggal 2 Maret 2011 dan putusan No. 3/SKLN-X/2012 bertanggal 19 September 2012, kekhususan Papua berkenaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, hanyalah berkaitan dengan keaslian orang Papua sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar kuasa hukum Pemohon, Hambel Rumbiak. (Lulu Anjarsari/mh)