Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai ahli dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2012 - Perkara No. 88, 89. 90. 91/PHPU. D-IX/2012 – Selasa (4/12) sore di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), masih dalam agenda sidang pembuktian perkara tersebut.
Dalam persidangan, Yusril menjelaskan isi Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum. Penjelasan Yusril ini terkait pemberhentian sejumlah anggota KPU oleh DKPP dalam perkara PHPU Provinsi Sultra 2012.
“Dalam berbagai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, kebenaran untuk mengadili dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum, termasuk juga memeriksa seluruh proses penyelenggaraan pemilihan umum, sepanjang berkaitan atau berpengaruh secara langsung terhadap hasil pemilihan umum yang diperselisihkan oleh para pihak berperkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” urai Yusril kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Mahfud MD.
Dikatakan Yusril, dalam pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945 dilaksanakan oleh satu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan dalam UU No. 15/2011 disebutkan di samping KPU, dibentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan tugas dan kewenangan masing-masing, sebagaimana diamanatkan oleh UU.
“Setelah kami telaah isi UU No. 15/2011 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum, maka terdapat satu ketentuan yang mengatur tentang satu keadaan jika seluruh anggota provinsi dan KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh satu sebab oleh pejabat yang berwenang, maka KPU yang lebih tinggi tingkatannya dapat mengambil-alih menjalankan tugas dan kewenangan KPU yang berada di bawahnya,” tegas Yusril.
Yusril melanjutkan, tugas-tugas KPU yang lebih rendah adalah meneruskan tahapan-tahapan penyelenggara pemilu sepanjang badan yang berwenang, dalam hal ini DKPP atau Bawaslu tidak memerintahkan atau merekomendasikan agar dilakukan pengulangan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu yang diambil-alih oleh KPU yang lebih rendah yang seluruh anggotanya diberhentikan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini DKPP.
“Seperti yang terjadi sekarang, justru DKPP tidak menjelaskan sebab-sebab pemberhentian anggota KPU, apakah kesalahan-kesalahan yang telah mereka lakukan yang seyogyanya harus diperbaiki oleh KPU yang lebih tinggi, yang mengambil-alih tugas-tugas dari KPU yang lebih rendah,” ungkap Yusril.
Hal lain, Yusril menanggapi tentang keabsahan pengambilan keputusan KPU dalam penetapan calon, mulai dari calon yang sudah mendaftar, kemudian mengundurkan diri, tapi kemudian mencalonkan diri kembali pada jalur parpol. Hingga calon yang sudah mendaftar di tengah jalan, ditarik kembali dan digantikan oleh calon yang lain.
“Pada hemat saya, hal-hal seperti itu terbaik dengan kewenangan KPU dalam mengambil keputusan yang seluruhnya termasuk ke dalam tindakan Tata Usaha Negara,” tandas Yusril. (Nano Tresna Arfana)