Indonesia saat ini membutuhkan seorang pemimpin yang memiliki kepemimpinan yang kuat (strong leadership) yang berpihak pada kepentingan dan kebaikan rakyat. Sudah saatnya sistem ketatanegaraan Indonesia membuka akses seluas-luasnya bagi calon pemimpin yang muncul dari bawah dan bukan yang terjun dari atas.
Hal demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD saat tampil sebagai pembicara pada acara Refleksi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara se-Jawa Timur, yang mengangkat tema “ Menuju Suksesi Kepemimpinan Nasional yang Berintegritas dan Bermoral” di kota Malang, Senin (3/12) lalu. Seorang pemimpin yang berasal dari bawah, terang Mahfud, akan senantiasa mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, dengan mengesampingkan kepentingan pragmatis sesaat yang hanya menguntungkan segelintir orang.
“Sebaliknya, pemimpin yang terjun dari atas, merupakan tokoh yang memiliki modal dan dekat dengan sumbu kekuasaan, sehingga dapat dipastikan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongan, sehingga akan mengabaikan kepentingan masyarakat luas,” terang Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini.
Mahfud menambahkan, buruknya hasil rekruitmen para kepala daerah telah menyebabkan Indonesia dipimpin oleh pemimpin-pemimpin yang lemah. Pemimpin yang tidak dapat mengambil keputusan akurat di saat yang tepat. Kegamangan dalam mengambil keputusan ini disebabkan ia tersandera oleh deal-deal politik yang dibuatnya bersama dengan pihak-pihak yang hanya ingin mengambil keuntungan dari pemimpin yang tidak berkarakter kuat.
Selain itu, sistem rekrutmen pemimpin yang tidak sehat mengakibatkan banyaknya kepala daerah tersangkut masalah. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sebanyak 267 kepala daerah terlibat kasus pidana dan dari angka itu sebanyak 173 kepala daerah terjerat kasus korupsi. “Sungguh sebuah fakta yang menyedihkan mengingat Indonesia baru saja menerapkan sistem demokrasi yang mengikutsertakan keterlibatan langsung rakyat dalam menentukan calon pemimpin,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan ini, Mahfud tidak lupa berpesan kepada para pengajar hukum tata negara untuk turut aktif berperan serta dalam mencarikan jalan konstitusional terhadap persoalan-persoalan yang ada dan memasukannya dalam sistem ketatanegaraan sehingga segala saran dan masukan tidak berhenti pada tataran wacana semata. (Agung Sumarna/mh)