Dua dari tiga pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012, Ben Brahim S. Bahat-Muhajirin, dan Surya Dharma-Taufiqurrhman, mengajukan keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kapuas tentang penetapan pasangan calon terpilih atas nama Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden.
Berangkat dari persoalan tersebut, dua pasangan calon tersebut menggugat dan mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (3/12). Adapaun Para Pemohon pada sidang perselisihan hasil Pemilukada Kab. Kapuas tersebut adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bahat-Muhajirin dengan nomor perkara 94/PHPU.D-X/2012, dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dharma-Taufiqurrhman bernomor 95/PHPU.D-X/2012.
Menurut Bahat-Muhajirin, Keputusan KPU Kab. Kapuas harus dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, Pemilukada yang berlangsung di Kab. Kapuas tersebut dipenuhi banyak pelanggaran dan kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis, baik dilakukan sebelum hingga proses Pemilukada berlangsung.
“Pemohon keberatan terhadap ketetapan (KPU Kab. Kapuas) tersebut berdasarkan dengan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Termohon (KPU Kab. Kapuas), dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kapuas Muhammad Mawardi-Herson Barthel Aden (Pihak Terkait),” terang Kuasa Hukum Pemohon Perkara No. 94, Bachtiar Effendi.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dikemukakan selama bersidangan, Bachtiar yang didampingi kuasa hukum yang lain memohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi supaya membatalkan keputusan KPU Kab. Kapuas perihal penetapan pasangan calon terpilih, yakni Pihak Terkait. “Menyatakan tidak mengikat surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 73,” jelas Bachtiar.
Hal serupa juga dilontarkan oleh Pemohon prinsipal dalam perkara No. 95, Taufiqurrahman selaku calon wakil bupati Kab. Kapuas. Dalam keteranganya, ia berpendapat Pemilukada Kab. Kapuas banyak terjadi pelanggaran administrasi dan pidana, baik sebelum hingga proses pemungutan suara berlangsung. “Banyak terjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana,” terang Taufiqurrahman.
Kekuasaan Disalahgunakan
Lebih dari itu, Taufiqurrahman menilai Pihak Terkait selaku calon incumbent juga menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati dengan mengeluarkan surat terkait dengan lokasi pemasangan sosialisasi alat peraga, atribut parpol, dan lokasi kampanye Pemilukada. Hal demikian, kata Pemohon, sangat menguntungkan Pihak Terkait selaku bupati Kab. Kapuas. “Hampir seluruh fasilitas pemasangan, baik yang diperbolehkan maupun dilarang, dipakai oleh pasangan calon nomor urut 3 untuk sosialisasi,” terang Pemohon No. 95 ini.
Di samping itu, lanjut Taufiqurrahman, ada sejumlah kelompok masyarakat melakukan rekayasa jahat dan konspirasi politik busuk untuk menjegal dia dan pasangannya untuk maju sebagai pasangan calon Pemilukada. “Ada rekayasa jahat dan kompirasi politik busuk, masif, terstruktur, dan sistematis untuk menggagalkan pencalonan kandidat nomor urut 2,” terangnya.
Oleh karena itu, Taufiqurrahman memohonkan kepada Mahkamah supaya menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Kab. Kapuas tertanggal 19 November 2012. “Memerintahkan kepada KPU Kab. Kapuas untuk melaksanakan pemungutan ulang dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 3,” pinta Pemohon kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan ini adalah Anwar Usman, Achmad Sodiki (ketua), Muhammad Alim. Kata Sodiki diakhir sidang, Para Pemohon diperbolehkan untuk melakukan perbaikan permohonan paling lambat pada Selasa (4/12) pukul 12.00 WIB, diserahkan langsung kepaniteraan MK. Sementara sidang berikutnya akan digelar kembali pada Rabu (5/12), pukul 13.00 WIB, beragenda mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait, atau saksi-saksi. (Shohibul Umam/mh)