Berita
 
Ada 8 Komentar Untuk Berita Ini
org prob
02-12-2012
sy pikir tdk perlu adanya gugatan....toh penggugat dan tergugat sama ja..... sama2 ambil start kampanye lebih awal dari jadwal KPU, sama2 money politic, masalah buku tulis gitu kok jadi masalah.... Alangkah Lucunya Negri ini......
org prob
02-12-2012
Alangkah Lucunya........Prolinkku ini,,,....
angg-t
01-12-2012
PNS memang terlibat dalam PEMILUKADA kab probolinggo bahkan ancaman mutasi bagi yg tidak mendukung incumbent
angg-t
01-12-2012
memang sangat benar ada mobilisasi dan ancaman terhadap PNS untuk memilih pasangan no 1 puput tantriana dan ahmad prihanjoko. setelah pilkada akan ada mutasi besar-besaran terhadap PNS yg mbalelo memilih pasangan lain. di RSU waluyo jati ada 70 staf,perawat dan bidan yg akan dipindah dg alasan politis krn tdk memilih istri bupati. naudzubillah smoga MK mampu memutuskan dg adil terutama bagi PNS yg terdholimi
prolink
10-12-2012
Memang harus diusut tuntas meskipun gugatan dianggap lemah, kalau perlu juga mengikut sertakan KPK
husen
09-12-2012
wahai org prob masalah buku tulis yg menelan dana 2 milyar itu masalah kecil dari sekian masalah-masalah besar yang telah menciderai nilai2 kejujuran dan keadilan dalam demokrasi kita. Jangan hanya ngomong tapi buktikan dg fakta2, biarlah MK menilainya fakta2 itu secara adil demi tegaknya pembelajaran politik yang baik di negeri ini. Yang salah harus dihukum, sedang yang benar harus dibela. Kita bangga punya anggota DPR yang punya nyali dalam mengungkap fakta2 di tempat yang benar dengan cara yang benar pula...
PLTU
13-12-2012
Saya sebagai peneliti lepas, dan punya minat besar dengan proses pilkada di Probolinggo, melihat kasus menarik saat kandidat yang kalah mengeluarkan segala macam tuduhan. Penasaran, kemudian saya berkeliling. Ketika saya tanya setiap PNS yang saya jumpai, apakah mereka dipaksa dan dimobilisasi oleh calon incumbent, dan juga diancam untuk mutasi? Jawabnya, tidak. Bahkan ketika saya lacak di semua tempat yang diisukan ada mobilisasi, ternyata nihil. Bahkan saya sudah coba klarifikasi dari pegawai di rumah sakit Waluyo Jati, juga tidak ada. Tidak ada orang-orang yang terdholimi. Ternyata, tuduhan itu hanya fitnah, suara sakit hati orang-orang yang kalah Pilkada.
husen
09-12-2012
Ancaman pindah juga dilakukan terhadap mereka yang netral yang seharusnya PNS itu NETRAL. PNS dan Birokrasi yang condong kepada salah satu pasangan calon adalah sebuah tindakan melawan hukum (indisipliner). Ingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL. Juga SE Menpan No.08 th 2005 tentang NETRALITAS PNS DALAM PEMILUKADA atau SE Menpan no.07 th 2009 tentang NETRALITAS PNS DALAM PEMILIHAN UMUM. Sebagai orang kecil yang menginginkan supremasi hukum mohon MK menghakimi seadil-adilnya kepada birokrat yang selama ini melakukan mobilisasi, intervensi,dan INTIMIDASI ambisi politiknya agar menjadi pembelajaran politik yang berharga bagi generasi muda Indonesia emas yang kini diciderai oleh ulah oknum2 yg tidak bertanggungjawab, mereka telah merusak nilai2 keadilan & kejujuran yang menjadi karakter leluhur bangasa kita selama ini.

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini