Pasangan Buhari Matta dan Amirul Tamim memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar dapat membawalimamantan komisioner KPU Sultra dan Panwas untuk menjadi saksi di persidangan. Mereka mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sembilan pengacara dan memasukan berkas gugatan termasuk keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemil). \"Majelis yang terhormat, kalau diperkenankan kami minta bisa dihadirkan saksi dari mantan komisioner Sultra maupun Panwas.
Hal ini terungkap dalam pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara - Perkara No. 88, 89, 90 dan 91/PHPU. D-X/2012 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (28/11) siang. Para Pemohon terdiri atas empat pasangan calon, yaitu Pasangan Buhari Matta dan Amirul Tamim (No. 88), Ridwan Bae dan Haerul Saleh (No. 89), Ali Mazi dan Bisman Saranani (No. 90), La Ode Asis dan H.T Jusrin (No. 91). Sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan H. Nur Alam dan H. Saleh Lasata.
Sedangkan Pasangan Ridwan Bae dan Haerul Saleh menjelaskan melalui kuasa hukumnya Abu Hanifah. Pihaknya akan menghadirkan dua pengacara. Ada beberapa tambahan dalam pokok permohonan yaitu menyangkut tindakan KPU yang melaksanakan sebagian tahapan untuk penyelenggaran Pemilukada Sultra.
Selain itu, mereka mengungkapkan fakta soal dipaksakannya penyelenggaraan pesta demokrasi oleh komisoner KPU Pusat. Perbuatan tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga telah membuat kerancuan dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi karena itu menyalahi PMK No. 15. Akibatnya, akan terjadi kesulitan ditentukan bahwa siapa yang akan ditarik menjadi subjek dan keputusan mereka sesungguhnya bukanlah objek dari perkara sengketa PHPU di MK.
\"Yang Mulia, dalam petitum kami, ada tambahan. Kami minta agar dinyatakan tidak sah dan cacat hukum tahapan verifikasi administrasi dan faktual dukungan perseorangan. Selain itu tahapan penyusunan DPT karena tidak dilakukan secara benar. Kemudian tahapan pencalonan karena sudah ada putusan dari PTUN menyangkut soal itu. Kemudian tahapan yang menyatakan tidak sah dan cacat hukum pelaksanaan sebagian tahapan yang dilaksanakan oleh KPU,” tandasnya.
Sementara itu, Pasangan Ali Mazi dan Bisman Saranani menyampaikan dalilnya bahwa Pemohon selaku Calon Gubernur maju dalam Pemilukada Sulawesi Tenggara 2012 menggunakan gabungan partai politik sejumlah 20 partai politik dengan total perolehan suara 15,11%.
Bahwa selain 20 parpol sebagaimana disebutkan tadi, masih ada satu parpol pendukung yang belum dimasukkan pada tahapan verifikasi faktual persyaratan dukungan dan persyaratan berkas bakal pasangan calon oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Parpol itu adalah Partai Kebangkitan Nahdatul Umah (PKNU) dengan jumlah perolehan suara sah 1,43%. Sehingga seharusnya total suara dukungan gabungan parpol kepada kami sebagai pasangan calon gubernur adalah 15,11% ditambah 1,43% atau sama dengan 16,54%.
Selanjutnya Pasangan La Ode Asis dan H.T. Jusrin mengklarifikasi bahwa KPU tidak melakukan verifikasi tahap II terhadap berkas pendaftaran Pemohon dan/atau KPU telah melakukan pengaburan data atau berkas pendaftaran Pemohon. Selain itu, menurutnya, KPU nyata-nyata menghalang-halangi dirinya menjadi pasangan calon dengan tidak bersedia mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta dukungan yang sah serta telah melakukan diskriminasi dan bertindak tidak netral terhadap pihak Pemohon.
Usai sidang pemeriksaan pendahuluan, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Mahfud MD didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, meminta seluruh Pemohon yang berperkara agar menghadirkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya. “Kami meminta para Pemohon menghadirkan saksi paling banyak tiga orang dari tiap Pemohon. Sidang berikutnya akan dilangsungkan besok, Kamis 29 November pukul 14.00,” tandas Mahfud. (Nano Tresna Arfana/mh)