SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang UMK 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah untuk mengajukan uji materiil itu dilakukan lantaran kecewa dengan kebijakan Gubernur Jatim yang menetapkan UMK jauh melebihi survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah.
“Setelah rapat memang kami memutuskan untuk menggugat Pergub karena bagi kami penerbitannya melanggar aturan yang berlaku,” kata Johnson Simanjuntak, Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Senin (26/11).
Dia menjelaskan, keputusan Gubernur untuk menaikkan UMK dinilai mengecewakan pengusaha. Hal yang menjadi dasar untuk mengajukan gugatan tersebut adalah kebijakan gubernur yang menaikkan UMK sekitar Rp 1740.000 untuk Surabaya dan Gresik sesuai dengan Pergub. Padahal, sesuai dengan rapat dewan pengupahan yang ditandatangani unsur tripartit yakni buruh, pengusaha dan pemerintah, UMK tertinggi disepakati Rp 1567.000.
Dengan adanya Pergub tersebut, Apindo menilai Gubernur telah melanggar kesepakatan yang berlaku. Keputusan itu telah mencoreng hasil perundingan tri partit yang digagas oleh pemerintah. “Ya segera mungkin. Sekarang kita masih menyiapkan materinya,” terangnya.
Dia menegaskan, penetapan UMK tersebut juga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, dalam UU tersebut sudah dijelaskan kalau dasar penetapan UMK adalah berangkat dari KHL.
“Kita tidak tahu cara Gubernur menetapkannya. Penetapan upah ini di luar dari mekanismenya dan menabrak UU 13/2003. Di situ jelas, penetapan UMK harus melalui Dewan Pengupahan. Selain itu, upah minimum dilakukan untuk pencapaian KHL. Ada 1 titik KHL yang dicapai. Titik KHL kan 100 persen,” terangnya.
Sesuai dengan Pergub, UMK 2013 Kota Surabaya dan Gresik ditetapkan paling tinggi di Jawa Timur yaitu Rp 1.740.000. Padahal dalam usulan pertama, Surabaya dan Gresik mengusulkan Rp 1.567.000. Sebagai perbandingan, KHL Gresik dan Surabaya masing-masing Rp 1.567.845 dan Rp 1.425.000. Jadi besaran UMK yang ditetapkan Gubernur untuk Gresik dan Surabaya saja masing-masing 110,9% dan 122,1% dari KHL.
Johnson menilai alasan Gubernur untuk mengubah UMK surat dari Kementerian Renaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dianggap tidak tepat. Pasalnya, status UU tersebut lebih tinggi. Sehingga, keputusan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menetapkan UMK di atas KHL. “Kalau itu mau dimasukkan, ya harus dicabut dulu undang-undangnya. Kan surat dari menteri juga belum kita lihat. Ya dilihat saja nanti ketentuannya di MK,” katanya.
Sebelumnya, dikatakan Johnson, ada 10 perusahaan di Sidoarjo, Gresik dan Pasuruan yang mengancam akan gulung tikar jika Pergub itu diberlakukan. “Ini akan menimbulkan masalah serius jadi memang harus karena sektor perekonomian akan terganggu,” terangnya.
Sementara, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jatim, Edy Purwinarto mempersilakan Apindo menggugat Pergub tersebut. Pemprov sudah siap dengan langkah tersebut karena penetapan upah tersebut sudah memperhatikan beberapa aspek dari buruh dan pengusaha. “Silakan menggugat, kami sudah siap dengan itu kan sudah diatur mengenai mekanismenya,” terangnya. sty