Gagal Penuhi Syarat Jalur Perseorangan, Eggi Sudjana Gugat UU 32/2004 ke MK
Selasa, 27 November 2012
| 09:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah gagal memenuhi syarat dukungan masyarakat untuk menjadi calon Gubernur Jawa Barat, Eggi Sudjana mengajukan uji materi Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Diharapkan, persyaratan dukungan masyarakat yang diwujudkan dalam fotokopi KTP bermaterai dihapus.
Hal ini terungkap dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (26/11/2012). Sidang penyerahan perbaikan permohonan dipimpin Achmad Sodiki serta anggota hakim Anwar Usman dan Hamdan Zoelva. Eggi Sudjana sendiri tidak hadir dalam persidangan.
Dalam persidangan, Samsulbahri penasihat hukum Eggi Sudjana menjelaskan, pemohon merasa dirugikan persyaratan calon perseorangan yang ditetapkan dalam UU 32/2004 yang telah diubah UU 12/2008. Dalam pasal 59 ayat (2) a, calon gubernur dari jalur perseorangan harus didukung 6,5 persen warga untuk provinsi berpenduduk sampai 2 juta jiwa, 5 persen untuk provinsi berpenduduk 2 juta sampai 6 juta, dan 3 persen untuk provinsi berpenduduk lebih dari 6 juta jiwa.
Di Jawa Barat, calon perseorangan harus menyertakan dukungan dari sekitar 1,5 juta penduduk yang dibuktikan dengan fotokopi KTP bermaterai. Hal ini dinilai sebagai perlakuan diskriminatif karena calon yang diusung partai politik atau gabungan parpol cukup menyertakan selembar dukungan pengurus provinsi. Karenanya, diharapkan MK menghapus pasal 59 ayat (2) a atau menghilangkan syarat calon perseorangan tersebut.
Eggi yang sehari-hari bekerja sebagai penasihat hukum ditolak KPU Jawa Barat untuk mendaftar dalam Pilkada Jabar. Dia hanya mampu menyediakan 100.000 lembar fotokopi KTP.