Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara tahun 2012 dinilai Pasangan Calon Ibrahim Marsila dan Muirun Awi tidak benar dan tidak sah menurut hukum. Sebab, terdapat pelanggaran dan penyimpangan selama proses Pemilukada yang dilakukan oleh KPU Kota Baubau dan pasangan calon lain.
Beranjak dari persoalan tersebut, Pasangan Calon Ibrahim-Muirun menjadi Pemohon menggugat keputusan KPU tersebut ke Mahkamah Konstitusi – Perkara Nomor 86/PHPU.D-X/2012- perselisihan hasil Pemilukada Kota Baubau, pada Jumat (23/11). “Termohon (KPU Kota Baubau) telah mencederai demokrasi, dan melakukan pelanggaran yang serius dan signifikan sehingga memengaruhi hasil perolehan pasangan calon,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Ichsan.
Kata Ichsan, pelanggaran-pelanggaran tersebut berupa keperpihakan KPU Kota Baubau terhadap pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 5 dalam Pemilukada Kota Baubau. Menurutnya, Termohon telah meloloskan pasangan calon nomor 2 yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilukada. “Termohon telah meloloskan pasangan calon nomor urut 2 yang tidak memenuhi syarat kesehatan,” terangnya.
Pasangan Calon Nomor 2, AS. Tamrin dan Wa Ode Maasra Manarfa, kata Ichsan, juga melakukan pelanggaran berupa politisasi birokrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran dilakukan dengan cara melibatkan dan menggerakkan unsur pegawai negeri sipil (PNS) untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Bupati Buton Telah Mobilisasi PNS
Lebih dari itu, Ichsan melanjutkan, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun juga menggunakan kewenangan dan kekuasaannya untuk mengarahkan PNS Kab. Buton yang berdomisili di Kota Baubau untuk memilih pasangan calon nomor urut 2. “PNS tersebut kemudian terlibat langsung mengarahkan, dan ada yang membagikan uang kepada masyarakat dengan ajakan diseluruh kelurahan Kota Baubau untuk memilih pasangan calon nomor urut 2,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 6, Amril Tamim dan Agus Feisal Hidayat dalam perkara Nomor 87/PHPU.D-X/2012. Melalui kuasa hukumnya Refly Harum, Pemohon menjabarkan bahwa Bupati Kab. Buton telah memobilisai dan menekan sebanyak 3600 PNS Kab. Buton yang berdomisili di Kota Baubau.
“Pasangan calon nomor urut 2 melakukan kecurangan dalam Pemilukada Kota Baubau, dan melakukan mobilisasi, serta melakukan penekanan PNS Kab. Buton yang berdomisili di Kota Baubau,” jelas Refly di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Achmad Sodiki tersebut.
Dikatakan Refly lagi, ikut campurrnya Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dikarenakan ada hubungan keluarga antara Bupati Buton dengan calon pasangan calon nomor urut 2, MZ. Tamrin. Kemudian ada juga fakta pelanggaran pasangan calon nomor urut 2 melalui timnya telah membeli surat panggilan di TPS 16 di daerah kecamatan Wolio.
“Akibatnya, dari 400 pemilih yang terdaftar dari TPS tersebut, hanya 7 orang yang dapat hak memilih, dan selebihnya tidak dapat memilih,” tutur Refly. “Angka 3600 dan 397 (400 dikurangi 7) pemilih menjadi sangat signifikan, mengingat signifikansi angka yang dimohonkan” tambahnya.
Namun demikian memang dibenarkan oleh Refly, angka atau pemilih tersebut akan memilih Pemohon bila tidak dimobilisasi dan ditekan, atau dihilangkan suaranya. Tetapi, belum tentu pula mereka tidak memilih Pemohon. “Oleh karena itu, yang paling adil adalah mengulangi pemungutan suara (Pemilukada Kota Baubau) dengan pengawasan ketat, agar prinsip-prinsip yang Luber dan Jurdil dapat ditegakkan,” pinta kuasa hukum Pemohon tersebut.
Sidang lanjutan dengan mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait, akan digelar kembali pada Senin (26/11), pukul 13.30 WIB, di Ruang Sidang MK. (Shohibul Umam/mh)