Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Demikian disampaikan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat memaparkan makna Pembukaan UUD 1945 kepada para mahasiswa IKIP Veteran Semarang, Jumat (23/11) pagi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Perasaan senasib sependeritaan itulah yang kemudian mengikatkan diri dalam sebuah ikatan yang disebut dengan ikatan kebangsaan,” ujar Fadlil.
Kesadaran yang telah mengikatkan mereka menjadi kesadaran kolektif, lalu mereka berjuang untuk menghapuskan penjajahan yang bertahun-tahun di Indonesia yang telah mengeruk kekayaan alam dan melakukan hal-hal lain yang merugikan bangsa Indonesia.
“Meskipun tidak mudah menghapuskan penjajahan di Indonesia, perjuangannya memakan ongkos yang sangat mahal,” kata Fadlil yang juga menjelaskan bahwa Inggris dan Belanda menjadi bangsa karena satu keturunan.
“Lalu apa yang jadi tujuan kita merdeka dan membangun negara? Supaya bersatu, punya kekuasaan diri sendiri dan properti kita,” imbuh Fadlil.
Fadlil melanjutkan, dalam Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dikatakan Fadlil, pada masa perjuangan bangsa Indonesia muncul sejumlah pergerakan antikolonialisme. Misalnya, ada pergerakan intelektual, pergolakan di sejumlah daerah, maupun pengorganisasian kepemudaan seperti Boedi Oetomo. Seperti diketahui, Boedi Oetomo adalah organisasi pemuda yang didirikan Dr. Sutomo dan para mahasiswa STOVIA yaitu Goenawan Mangoenkoesoemo dan Soeraji pada 20 Mei 1908.
Hingga akhirnya tercetus Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Momentum ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum penjajah, mendorong para pemuda membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia.
“Menuju negara yang dicita-citakan, tidak ada gangguan, bersatu, berdaulat, memiliki kekuasaan, wilayah, serta mencapai masyarakat adil dan makmur,” tambah Fadlil.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, langkah berikut yang dilakukan bangsa kita adalah membentuk pemerintahan Indonesia. “Karena kita menegara, maka harus ada pemerintahan negara Indonesia,” tandas Fadlil. (Nano Tresna Arfana/mh)