Gugatan La Ode Azis Sudah Diregistrasi MK
Kamis, 22 November 2012
| 17:38 WIB
KENDARI, BP - Kisruh pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara berbuntut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah dua pasangan Cagub Sultra mendaftarkan gugatannya ke MK, kini giliran bakal calon gubernur setempat dari jalur independen La Ode Azis juga telah mendaftarkan gugatannya.
La Ode Asis yang berpasangan dengan HT Jusrin saat pendaftaran balon Gubernur di KPU September lalu, mengatakan, gugatannya sudah diterima dan diregistrasi oleh MK, dengan nomor registrasi 701-3/4.MK/XI/2012 dengan pokok perkara Perselisihan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012, La Ode Aziz dan pasangannya H T Jusrin sebagai pemohon
Menurutnya, sebagai warga negara ia memiliki hak sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun dalam proses tahapan, ia menilai bahwa KPU Sultra selaku penyelenggara sama sekali tidak memperlihatkan transparansi.
"Sebagai salah satu bakal calon saya menuntut keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, saya merasa tidak ada keadilan, sebagai calon independen, KPU Sultra tidak pernah memperlihatkan kepada saya hasil verifikasi dukungan yang telah dilakukan, padahal saya sudah mengumpulkan dukungan sesuai dengan syarat yang ditentukan, tetapi kenapa saya digugurkan begitu saja," ujar Azis di kediamannya, Rabu (21/11).
Ia menilai sebagai salah satu balon, seharusnya jika terdapat dukungan hasil verifikasi yang tidak mencukupi, pihak KPU Sultra harus memberitahukan kepadanya agar bisa diperbaiki. Karena tidak ada surat pemberitahuan kalau dukungannya kurang dan hanya disurati melalui pleno bahwa dirinya digugurkan.
Untuk itu, ia berharap melalui MK, ia dan pasangannya bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya dan bisa ikut sebagai salah satu calon dalam pesta demokrasi tersebut.
"Memang kami sangat mengharapkan agar ada Pemungutan Suara Ulang, sehingga saya dan pasangan saya bisa masuk," harapnya. (KIKI)