Mahasiswa Program Studi Kearsipan Sekolah Vokasi, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, yang berjumlah sekitar 80 (delapan puluh) mahasiswa, bertandang ke Mahkamah Kontitusi (MK), di Jakarta, Rabu (21/11) pagi. Mereka didampingi dosen pembimbing salah satunya Burhanudin, dengan tujuan ingin melihat dan mendengar secara langsung seputar lembaga Negara MK, termasuk pengelolaan kearsipan yang dimilikinya.
Untuk menjawab keinginan tersebut, Arsiparis Madya MK Kasiman menerima langsung kunjungan tersebut di Ruang Konferensi Pers, Gedung MK, dan dilanjutkan dengan menjelaskan kewenangan dan kewajiban yang dimiliki lembaga tersebut. Menurutnya, lembaga MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam perkara ini yang menjadi pemohon adalah semua warga negara Indonesia, dan seluruh proses persidangan di MK dibiayai oleh Negara (gratis).
“Seluruh warga negara berhak mengajukan permohonan perkara, dan semua biaya free (gratis),” jelas Kasiman di hadapan para Mahasiwa. “Kalau tidak bisa ke Jakarta, di UGM ada fasilitas video conference (Vicon), sehingga (apabila beracara di MK) tidak perlu ke MK,” tambah Kasiman saat menjelaskan fasilitas yang dimiliki oleh MK.
Kasiman juga menjelaskan kewenangan lain yang dimiliki oleh MK, yakni memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, dan memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. MK juga memiliki kewajiban untuk memberi putusan atas pendapat DPR RI mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945. Semua yang diadili MK, kata dia, sifatnya final dan mengikat.
Saat itu, Kasiman juga mencoba menjelaskan kepada mahasiswa Kearsipan UGM bagaimana pengelolaan arsip yang baik dalam suatu lembaga/instansi. Menurutnya, seharusnya arsip yang baik dalam suatu lembaga/instansi lebih didominasi dengan subtansi atau tugas pokok dari lembaga/instansi tersebut, bukan didominasi dengan fasilitas pendukung.
“Tugas pokok MK ialah memutus perkara, maka yang banyak mendominasi penciptaan arsip yakni dari berkas perkara. Karena arsip yang lain (bagian keuangan atau bagian pegawai, dll.), hanya pendukung,” tutur Kasiman.
Disamping itu, dia juga menjelaskan visi dan misi, serta strategi dalam pengelolaan arsip yang baik. Menurutnya, strategi yang diterapkan untuk mengelola kearsipan MK ialah dengan menyusun sistem yang handal, dan mengembangkan SDM kearsipan yang profesional. “Bagaimana supaya mempunyai prosedur secara cepat, sehingga hal-hal yang sifatnya teknis cepat teratasi,” terangnya.
Penyediaan sarana kearsipan yang memadai juga dituangkan dalam stategi pengelolaan arsip yang baik di MK. Untuk memenuhi hal tersebut, kata Kasiman, MK menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Di samping bertempat di gedung ini, kata dia, penyediaan sarana dan prasarana juga berada di daerah Bekasi, Jawa Barat, yang tempatnya cukup besar. (Shohibul Umam/mh)