Terorisme harus diperangi karena terorisme merupakan musuh kemanusiaan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD ketika ditemui organisasi non-profit yang peduli pada fenomena kekerasan yang mengatasnamakan agama, Lazuardi Birru, pada Selasa (20/11).
“Teror itu musuh kemanusiaan. Negara dibentuk itu untuk melindungi kemanusiaan. Oleh karena itu, negara harus memerangi terorisme. Saya menganggap ada empat hal yang harus diperangi oleh negara, yakni teror, korupsi, narkoba dan kejahatan terhadap negara, seperti gerakan makar atau gerakan separatis, yang bisa menimbulkan kekacauan. Saya percaya pemerintah yang jelek jauh lebih diperlukan daripada tidak ada pemerintah. Pemerintah boleh dikritik, tetapi tidak boleh dijatuhkan secara inkonstitusional. Hal ini mengancam kelangsungan bangsa dan harus diperangi,”paparnya ketika ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Mahfud, terorisme harus diperangi dengan keras. Menanggapi sikap Polri yang langsung menindak tegas terduga pelaku dan para pelaku terorisme, Mahfud mengungkapkan hal tersebut sah di mata hukum. “Jika (terorisme) membahayakan, boleh langsung dieksekusi. UU Intelijen menjadi dasar hukum negara harus menyiapkan instrumen umtuk melindungi dirinya. UU Intelijen sudah menjadi dasar hukum, jadi negara tidak boleh ragu mengambil tindakan (menindak para pelaku terorisme),” urainya.
Disinggung mengenai, upaya untuk mencegah terorisme, Mahfud menjelaskan hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab Polri. Polri, lanjut Mahfud, hanya memiliki tugas untuk menegakkan hukum. “Pembinaan seharusnya dilakukan oleh tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan, aparat hanya bertugas untuk menegakkan hukum. Masing-masing memiliki porsi, polisi yg konkret muncul mengenai pelanggaran hukum,” ujarnya.
Kemudian, menanggapi pertanyaan perbandingan antara hukum Islam dengan hukum yang diterapkanIndonesiasaat ini, Mahfud mengungkapkan tidak pernah membandingkan kedua ilmu yang ia pelajari tersebut. “Hukum Islam menjadi bahan hukum nasional maupun seluruh dunia, misalnya asas praduga tidak bersalah, putusan hakim harus diikuti, dan lainnya. Hukum Islam memberi semangat menuju kepada kebenaran. Pandangan tentang HAM, kesamaan di hadapan hukum itu dari hukum islam,” jelasnya.
Sementara mengenai isu pencalonannya menjadi presiden pada 2014 mendatang, Mahfud mengungkapkan merasa senang terhadap hasil survei yang menempatkan namanya tersebut. “Akan tetapi, saya hanya baru sebatas senang saja. Belum ada keinginan untuk maju sebagai RI1. Jadi, sebaiknya berdoalah yang terbaik untuk Indonesia, jangan untuk saya,” tandas Mahfud menanggapi doa yang disampaikan pewawancara. (Lulu Anjarsari/mh)