BW Klaim KPK Tak Bahas Kendala Konstitusi Untuk Sidik Boediono
Selasa, 20 November 2012
| 16:22 WIB
Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan, pihaknya tidak pernah membahas hambatan konstitusional bagi KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap Wakil Presiden Boediono terkait kasus korupsi Bank Century.
"Percakapan soal ketatanegaraan itu sesuatu yang tidak dilakukan dalam ekspos di KPK," ujarnya usai rapat dengan Tim Pengawas Bank Century di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/11).
Seperti diketahui, dalam rapat bersama Timwas Century, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pihaknya tidak bisa menyentuh Boediono. Pasalnya, sesuai dengan konstitusi Boediono adalah warga negara istimewa bersama dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak bisa diproses oleh pengadilan umum.
"Kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap Gubernur Bank Indonesia (kala itu) bukan merupakan kewenangan KPK. Kita, KPK tidak mau melanggar hukum," tegasnya.
Namun, Bambang mengapresiasi penyataan Abraham tersebut. "Saya mengapresiasi apa yang disampaikan Ketua. Tapi itu bukan bagian dari proses yang bergulir di KPK," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam hukum konstitusi, jika Wakil Presiden atau Presiden melakukan tindak pidana, maka penyelidikan akan dilakukan oleh DPR. Setelah dilakukan penyelidikan hasilnya akan disidangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dinyatakan bersalah, maka MK akan mengembalikan ke DPR untuk menggunakan hak impeachment.
Timwas Century menyatakan, Boediono saat menjabat sebagai Gubernur BI dinilai paling bertanggung jawab dalam skandal bailout Bank Century. Terlebih, setelah KPK menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP Bank Century oleh Deputi Pengawasan BI, Siti Fadjriah, dan Deputi Bidang Moneter Devisa, Budi Mulya, sebagai tersangka.