Perwakilan Keluarga Mahasiswa Universitas Padjajaran berkunjung ke Mahkamah Konstitusi, Senin (19/11) pagi. Mereka diterima oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Achmad Sodiki di Ruang Konferensi Pers lt. 4 Gedung MK. Pada kesempatan tersebut, Sodiki menyampaikan kuliah singkat. Dalam paparannya, Sodiki menjelaskan beberapa hal tentang MK.
Di antaranya terkait pelaksanaan kewenangan MK dan putusan-putusan MK. Sodiki mengungkapkan, bahwa MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Yakni berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum termasuk pemilu kepala daerah.
Adapun satu kewajiban MK, yaitu wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Selain itu, Sodiki juga menerangkan tentang hubungan yang saling pengaruh-memengaruhi antara politik dengan hukum. Menurutnya, undang-undang, sebagai produk politik sangat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan. “undang-undang merupakan pertarungan ideologi, kepentingan politik, dan kepentingan rakyat,” ungkapnya. Adapun tugas MK, ujarnya, adalah menjaga agar hukum yang merupakan produk politik tersebut tetap sesuai dan sejalan dengan Konstitusi. “Tugas MK adalah agar UU tetap konsisten dengan UUD 1945,” tegas Sodiki.
Sodiki menegaskan, dalam melaksanan kewenangannya tersebut, MK tidak mau terbelenggu dengan ketentuan hukum yang ada. Dengan catatan, ketentuan tersebut menghalangi MK untuk menegakkan keadilan hukum. Demi tegaknya keadilan, MK kadang mengenyampingkan rumusan undang-undang yang berlaku. “MK dipandang melanggar undang-undang, tapi tujuan MK agar konstitusi tegak,” tuturnya. Hal itu dilakukan, menurut Sodiki, karena kadang hukum membelenggu manusia. Padahal, hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Setelah Sodiki selesai memberikan paparannya, para peserta rombongan pun diberikan kesempatan untuk berinteraksi dengannya. Beberapa peserta kemudian mengajukan berbagai pertanyaan, sebagian besar mempertanyakan pertimbangan-pertimbangan dibalik beberapa putusan MK. (Dodi/mh)