Paham konsitusionalisme telah meletakan dasar pembatasan kekuasan yang telah dirumuskan dalam Konstitusi Indonesia. Nilai-nilai fundamental yang mendasari pembatasan kekuasan adalah untuk mencegah terjadinya dominasi kekuasaan oleh para penyelenggara negara sekaligus bertujuan melindung harkat dan martabat manusia. Pembatasan kekuasaan ini secara praktis berujung dan bertujuan pada kesejahteraan rakyat.
Hal demikian disampaikan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sebuah Kuliah Umum yang bertemakan \"Dinamika Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Pasca Reformasi\" di Gedung Utama Serbaguna STAI Al Musaddadiyah, Garut, Senin (19/11). Acara ini dihadiri oleh para tokoh, yakni Rektor STAI Al Musaddadiyah, dosen se-Kabupaten Garut dan dikuti mahasiswa STAI dan anggota senat mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Garut.
Hamdan mengatakan, idealnnya konstruksi kekuasan yang dibangun baik kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang ada dalam negara kita dituntut untuk memahami ide dasar dari paham konstitusionalisme tersebut. \"Meski dalam praktik, hal itu akan sangat bergantung pada keinginan dan kesadaran dari kekuatan-kekuatan politik untuk menjalankannya,\" katanya.
Dalam hal ini, para penyelenggara negara mestilah memahami gagasan yang ada dibalik pasal-pasal konstitusi secara utuh dan tidak secara parsial. Hamdan juga berpesan agar dengan pemahaman gagasan tersebut, maka cara pandang, cara penyelesaian masalah, dan cara bertindak seluruh elemen bangsa pada saat sekarang dan ke depan harus merujuk dan berdasar pada konstitusi. \"Disitulah makna paham konstitusionalisme akan tampak dalam praktik kenegaraan,\" jelasnya. (Sarmili/Miftakhul Huda)